KPK Usut Laporan Mahasiswa Frans Napitu soal Dugaan Korupsi Rektor Unnes

Selasa, 17 November 2020 | 12:25 WIB
KPK Usut Laporan Mahasiswa Frans Napitu soal Dugaan Korupsi Rektor Unnes
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Ghufron menjelaskan bahwa masyarakat siapapun itu yang ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dipastikan dilindungi oleh hukum.  Aturan itu, kata Ghufron termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat 1 Undang-undang Tipikor.

"Yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ghufron.

Terkait kasus ini, Ghufron mengaku tak habis pikir dengan sikap kampus Unnes yang justru memberikan sanksi kepada mahasiswanya karena aktif mengawasi pratik dugaan korupsi yang dilakukan pejabat kampus. 

"Jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam peran serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," tutup Ghufron

REKOMENDASI

TERKINI