KPK Serahkan Aset Rampasan Adik Zulhas ke Pemkab Lamsel

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 17 November 2020 | 15:37 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Adik Zulhas ke Pemkab Lamsel
Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/12/2018). ANTARA FOTO/Ardiansyah

Suara.com - KPK merampas sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk negara. Aset itu mencapai puluhan miliar rupiah.

Rampasan aset milik adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020.

"Atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara diserahkan ke Pemerintah Daerah Lampung Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).

Aser-aset itu diserahkan kepada negara untuk dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Aset sitaan itu diserahkan pada hari ini di Kantor Bupati Lampung Selatan.

"Penyerahan dilakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Drs. Sulpakar, MM (Pjs Bupati Lampung Selatan) dengan disaksikan oleh Thamrin (Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan) dan Josep Wisnu Sigit (Jaksa KPK)," ucap Ali

Adapun barang-barang yang diserahkan yakni :

  1. Dokumen sebanyak 29 berkas.
  2. Uang sejumlah Rp. 7.569.227.394,00 dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT. BPD Lampung cabang Kalianda.
  3. Tanah sebanyak 58 (lima puluh delapan) bidang. Dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000,00.
  4. Satu bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kel. Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000,00.
  5. Kendaraan 25 unit. Dengan nilai penaksiran Rp 5.787.897.000,00.
  6. Asphalt Mixing Plant (AMP) dan perlengkapannya 22 unit. Dengan nilai penaksiran Rp 7.210.961,000,00.
  7. Ponsel sebanyak sembilan buah dengan nilai penaksiran Rp13.312.000,00.
  8. Satu buah jam tangan merk Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp 3.575.000,00.
  9. Satu buah cincin. Dengan nilai penaksiran 13.745.000,00.

"Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah," tutup Ali

Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketum PAN Zulkifli Hasan itu dijerat atas kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) harus menjalani masa tahanan selama 12 tahun.

baca juga

Sekaligus, membayar kewajiban uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar.

Diketahui MA, telah menolak kasasi yang diajukan oleh Zainudin. Dengan demikian, Zainudin tetap harus menjalani 12 tahun masa tahanan sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili adik Zulkifli Hasan itu terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Ia divonis pidana penjara 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Adik Ketum PAN, KPK Periksa Sekda Lampung Selatan

Kasus Suap Adik Ketum PAN, KPK Periksa Sekda Lampung Selatan

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 12:33 WIB

Pengembangan Kasus Adik Zulhas, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel Syahroni

Pengembangan Kasus Adik Zulhas, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel Syahroni

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:02 WIB

Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas

Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2020 | 18:02 WIB

KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN

KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN

News | Kamis, 24 September 2020 | 22:26 WIB

Bantah Artis VS Masuk dalam Kepengurusan PAN, Zulhas: Dia Cuma Simpatisan

Bantah Artis VS Masuk dalam Kepengurusan PAN, Zulhas: Dia Cuma Simpatisan

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:05 WIB

Terkini

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

×