Guru Honorer hingga Tenaga Pendidik Non-PNS Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 17 November 2020 | 16:44 WIB
Guru Honorer hingga Tenaga Pendidik Non-PNS Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta
Webinar Peluncuran Bantuan Subsidi Upah Bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari).

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah akan meberikan  bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji untuk guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.

“Hal ini dilakukan untuk membantu ujung tombak pendidikan kita yang sudah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita, dan di tengah pandemi yang ada saat ini, bukan hanya dunia pendidikan saja yang bergejolak, melainkan juga ekonomi, sehingga bantuan ini diharapkan bisa membantu perekonomian tenaga pendidik di Indonesia,” ujar Nadiem, dalam Webinar Peluncuran Bantuan Subsidi Upah Bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS, Selasa (17/11/2020).

Nadiem mengatakan, total tenaga dan guru honorer yang mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang. Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun.

"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Jadi nanti para guru akan menerima Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali,”ujarnya.

Untuk persyaratan, Nadiem mengatakan bahwa pemerintah tidak memberikan kriteria yang merumitkan para guru. syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

“Pesyaratan yang kami berikan sangat mudah, harus warga negara Indonesia tentunya. Bantuan diberikan kepada guru yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Kalau yang guru di swasta, yang gajinya sudah diatas Rp 5 juta, tidak akan mendapatkan bantuan ini,” kata Nadiem.

Selain itu, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

baca juga

“Lalu tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker. Ini dilakukan agar bantuan ini dapat berjalan tepat sasaran,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Versus Manfaat Vaksin Covid-19, Ini Kata Guru Besar FKM UI

Harga Versus Manfaat Vaksin Covid-19, Ini Kata Guru Besar FKM UI

Health | Selasa, 17 November 2020 | 15:02 WIB

Ustaz Dahlan Aniaya Anak di Bawah Umur Pakai Bambu hingga Tewas

Ustaz Dahlan Aniaya Anak di Bawah Umur Pakai Bambu hingga Tewas

Sumsel | Selasa, 17 November 2020 | 13:12 WIB

Pelajar 12 Tahun Meninggal, Diduga Dianiaya Ustaz

Pelajar 12 Tahun Meninggal, Diduga Dianiaya Ustaz

News | Selasa, 17 November 2020 | 12:39 WIB

Konflik Dengan HRS, Nikita Mirzani Bangun Masjid dan Sering Bantu Guru

Konflik Dengan HRS, Nikita Mirzani Bangun Masjid dan Sering Bantu Guru

Sulsel | Selasa, 17 November 2020 | 10:37 WIB

Subsidi Gaji Fase 2 Tahap III Cair Lagi, Coba Cek Rekening

Subsidi Gaji Fase 2 Tahap III Cair Lagi, Coba Cek Rekening

Jabar | Selasa, 17 November 2020 | 08:19 WIB

Cek Rekening, Subsidi Gaji Fase 2 Tahap III Cair Lagi

Cek Rekening, Subsidi Gaji Fase 2 Tahap III Cair Lagi

Bisnis | Selasa, 17 November 2020 | 08:14 WIB

Terkini

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12 WIB

GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT

GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:10 WIB

Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:09 WIB

Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli

Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:03 WIB

Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan

Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:00 WIB

KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga

KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:55 WIB

Momen Teddy Suruh Push Up 1.600 Taruna Akmil, Kolom Komentar Ramai Diserbu Netizen

Momen Teddy Suruh Push Up 1.600 Taruna Akmil, Kolom Komentar Ramai Diserbu Netizen

Video | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:55 WIB

7 Smartwatch yang Bagus buat Pelacakan Kebugaran dengan Fitur Lengkap Olahraga

7 Smartwatch yang Bagus buat Pelacakan Kebugaran dengan Fitur Lengkap Olahraga

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:50 WIB

×