Apakah Penghina Nabi Dihukum Dibunuh pada Era Rasulullah?

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 18 November 2020 | 19:21 WIB
Apakah Penghina Nabi Dihukum Dibunuh pada Era Rasulullah?
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Ejekan dan hinaan kepada Nabi juga dianggap telah membuatnya murtad dari Islam sehingga harus dibunuh. Demikian seperti dijelaskan Ibnu Taymiyyah dalam as-Saif al-Maslul dan al-Qadhi Iyadh dalam as-Saif as-Sharim.

Sementara, ada pula perbedaan pendapat jika yang melakukan penghinaan dan penistaan terhadap Nabi berasal dari kalangan non-muslim.

Sebagian ulama berpandangan tidak harus dibuh, namun harus ditaklim agar tersentuh ajaran Islam. Sebagian ulama lainnya menilai pelaku harus dijatuhi hukuman mati.

Jangan Tergesa-gesa Ambil Kesimpulan

Sekilas narasi kisah ini mengesankan kekejian sanksi yang dijatuhkan Rasulullah kepada para penistanya. Dilihat dari kronologi waktu, semua sanksi terjadi ketika posisi Rasulullah sudah kuat, yakni menjadi kepala negara di Madinah.

Sementara, ketika Rasulullah masih dalam posisi lemah di Mekah, hinaan dan cercaan yang diterima Rasulullah tak pernah ditanggapi.

Pergeseran ini cukup tajam dari Nabi pembawa rahmat (nabiyyur rahmah) di Mekkah menjadi Nabi pembawa senjata (Nabiyyul aslihah) di Madinah.

Nabi memainkan strategi ganda bagi para penistanya, baik dari kalangan umatnya sendiri maupun di luar kalangan umatnya: pertama, membiarkan para penista Nabi dan kedua, menjatuhkan sanksi bunuh.

Lantas, muncul pertanyaan benarkah hukuman bagi penghina nabi dan ulama adalah dibunuh? Namun, mengapa ada penghina nabi yang hanya dihukum diusir ke luar kota?

Jika kita melihat sekilas dan tidak mau menelaah lebih dalam, apalagi cara memahami agama di masa para ulama ini lebih banyak didominasi oleh pendekatan kebahasaan dan banyak mengabaikan aspek historisitas, kita akan berkesimpulan bahwa pembunuh Nabi wajib dibunuh. Kesimpulan ini sebenarnya terlalu tergesa-gesa.

Penjelasan Lengkap Riwayat Penghina Nabi Dibunuh

Hadis-hadis yang menceritakan pembunuhan terhadap penghina Nabi hadir dalam berbagai literatur berbentuk percikan peristiwa tak utuh. Artinya, jika sanksi bunuh langsung diberikan kepada penistanya terlihat bahwa kesimpulan ini terlalu terburu-buru.

Satu-satunya cara untuk melihat secara lengkap peristiwa ini ialah dengan melihat semangat zaman di masa Nabi.

Zaman di masa Nabi dan beberapa abad setelahnya adalah zaman perang, zaman ketiadaan stabilitas politik.

Oleh karenanya, hukum apapun yang dihasilkan dimasa ini harus dipahami dalam kerangka ketidakstabilan politik, termasuk hukuman mati yang dijatuhkan kepada para penista Nabi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klarifikasi Acara Habib Rizieq, Polisi Panggil Bupati Bogor hingga Ketua RT

Klarifikasi Acara Habib Rizieq, Polisi Panggil Bupati Bogor hingga Ketua RT

Banten | Rabu, 18 November 2020 | 18:41 WIB

Bareskrim Polri Periksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 20 November

Bareskrim Polri Periksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 20 November

Jabar | Rabu, 18 November 2020 | 18:41 WIB

Habib Husin: Ceramah Bawa Kata Lonte Bisa Merusak Marwah Habaib

Habib Husin: Ceramah Bawa Kata Lonte Bisa Merusak Marwah Habaib

News | Rabu, 18 November 2020 | 18:35 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB