Ejekan dan hinaan kepada Nabi juga dianggap telah membuatnya murtad dari Islam sehingga harus dibunuh. Demikian seperti dijelaskan Ibnu Taymiyyah dalam as-Saif al-Maslul dan al-Qadhi Iyadh dalam as-Saif as-Sharim.
Sementara, ada pula perbedaan pendapat jika yang melakukan penghinaan dan penistaan terhadap Nabi berasal dari kalangan non-muslim.
Sebagian ulama berpandangan tidak harus dibuh, namun harus ditaklim agar tersentuh ajaran Islam. Sebagian ulama lainnya menilai pelaku harus dijatuhi hukuman mati.
Jangan Tergesa-gesa Ambil Kesimpulan
Sekilas narasi kisah ini mengesankan kekejian sanksi yang dijatuhkan Rasulullah kepada para penistanya. Dilihat dari kronologi waktu, semua sanksi terjadi ketika posisi Rasulullah sudah kuat, yakni menjadi kepala negara di Madinah.
Sementara, ketika Rasulullah masih dalam posisi lemah di Mekah, hinaan dan cercaan yang diterima Rasulullah tak pernah ditanggapi.
Pergeseran ini cukup tajam dari Nabi pembawa rahmat (nabiyyur rahmah) di Mekkah menjadi Nabi pembawa senjata (Nabiyyul aslihah) di Madinah.
Nabi memainkan strategi ganda bagi para penistanya, baik dari kalangan umatnya sendiri maupun di luar kalangan umatnya: pertama, membiarkan para penista Nabi dan kedua, menjatuhkan sanksi bunuh.
Lantas, muncul pertanyaan benarkah hukuman bagi penghina nabi dan ulama adalah dibunuh? Namun, mengapa ada penghina nabi yang hanya dihukum diusir ke luar kota?
Jika kita melihat sekilas dan tidak mau menelaah lebih dalam, apalagi cara memahami agama di masa para ulama ini lebih banyak didominasi oleh pendekatan kebahasaan dan banyak mengabaikan aspek historisitas, kita akan berkesimpulan bahwa pembunuh Nabi wajib dibunuh. Kesimpulan ini sebenarnya terlalu tergesa-gesa.
Penjelasan Lengkap Riwayat Penghina Nabi Dibunuh
Hadis-hadis yang menceritakan pembunuhan terhadap penghina Nabi hadir dalam berbagai literatur berbentuk percikan peristiwa tak utuh. Artinya, jika sanksi bunuh langsung diberikan kepada penistanya terlihat bahwa kesimpulan ini terlalu terburu-buru.
Satu-satunya cara untuk melihat secara lengkap peristiwa ini ialah dengan melihat semangat zaman di masa Nabi.
Zaman di masa Nabi dan beberapa abad setelahnya adalah zaman perang, zaman ketiadaan stabilitas politik.
Oleh karenanya, hukum apapun yang dihasilkan dimasa ini harus dipahami dalam kerangka ketidakstabilan politik, termasuk hukuman mati yang dijatuhkan kepada para penista Nabi.
Menghina Nabi akan menjerumuskan seorang muslim menjadi murtad. Hukum murtad di masa itu, menurut ar-Raysuni, ulama dari Maroko dalam al-Kulliyat al-Asasiyyah, harus mempertimbangkan dua hal: pertama, jika sekedar keluar dari Islam dan pindah ke agama lain, hukumnya tidak dibunuh; kedua, jika masuk Islam hanya menjadi mata-mata atau musuh dalam selimut, lalu keluar dari Islam dan melaporkan rahasia negara ke pihak musuh, orang yang bersangkutan wajib dibunuh.
Aspek yang terakhir ini dilakukan sebenarnya bukan karena pertimbangan agama tapi lebih karena pertimbangan politik di masa itu.
Fenomena keluar masuk Islam kala itu menjadi fenomena yang biasa terjadi. Namun yang menjadi persoalan cara mengidentifikasi politik di balik baju keimanan.
Suatu kelompok Yahudi yang berada di bawah kendali Ka’ab bin al-Asyraf memiliki banyak mata-mata yang disebar di kalangan umat Islam dengan pura-pura masuk Islam. Setelah mendapatkan informasi dan ketahuan berpura-pura, mereka keluar Islam.
Nabi kala itu memerintahkan untuk membunuhnya. Kebijakan ini wajar, karena jika dibiarkan maka negara Madinah secara politik akan mengalami kerugian besar.
Kembali ke persoalan diskursus bunuh bagi penista Nabi, harus dilihat aspek politiknya. Dalam memahami hadis-hadis itu, kita tidak cukup dengan melihat apa yang terkatakan namun juga harus mampu mengungkap yang tak terkatakan secara jelas.
Aspek yang terkatakan ialah ada orang yang menghina dan mencaci Nabi lalu dihukum bunuh. Sedangkan yang tak terkatakan ialah soal keberpihakan politik sang penista, pro negara Madinah dengan simbolnya Nabi Muhammad SAW atau pro-musuh dengan simbolnya Ka’ab bin al-Asyraf dan kawan-kawan.
Dalam kondisi perang, tentu sikap politik yang rasional ialah berhati-hati. Jadi dua wanita penghina Nabi bisa jadi adalah yang pro-musuh. Ini jelas berbahaya bagi negara.
Hal ini berbeda dengan al-Hakam bin Abi al-Ash. Nabi tidak membunuhnya namun hanya sekedar mengusirnya dari Madinah ke Thaif.
Artinya al-Hakam bin Abi al-Ash melakukan penistaan murni terhadap Nabi tanpa disertai embel-embel politik, yakni penghianatan terhadap negara Madinah. Karena itu hukumannya cukup dengan diusir dari Madinah ke Thaif.
Menariknya, di Thaif banyak sekali aliansidr5-aliansi Bani Umayyah, terutama dari Bani Tsaqif. Jadi, diusirnya al-Hakam ke Thaif bisa dikatakan hukuman yang amat ringan.