KSP Sebut Jokowi Tak Instruksikan Pembubaran FPI

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 21 November 2020 | 04:00 WIB
KSP Sebut Jokowi Tak Instruksikan Pembubaran FPI
Tangkap layar video Presdien Jokowi saat meninjau vaksinasi di Puskesmas Tanah Sereal, Bogor. (ist)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tak pernah memerintahkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab.

"Tidak ada (Presiden atau Moeldoko instruksikan FPI dibubarkan). FPI sebagai organisasi masih," ujar Donny saat dihubungi wartawan , Jumat (20/11/2020).

Pernyataan Donny merespon pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut FPI bisa dibubarkan jika tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kendati demikian kata Donny, proses penegakkan hukum tetap dilakukan jika ormas melakukan pelanggaran.

Pelanggaran ormas yang dimaksud Donny yakni melakukan persekusi, aksi sweeping, dan main hakim sendiri.

"Yang ada adalah proses penegakan hukum, artinya kalau ada yang melanggar, melakukan persekusi, sweeping, main hukum sendiri tentu ada hukum yang akan dikenakan," ucap dia.

Tak hanya itu, Donny menuturkan penegakkan hukum merupakan ranah dari aparat kepolisian.

Namun aparat TNI dapat diperbantukkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban suatu wilayah.

"Saya juga mengatakan bahwa FPI itu ranahnya ranah penegakkan hukum, tapi TNI bisa di BKO-kan bila dirasa perlu, TNI kan sifatnya membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban satu wilayah tertentu," tutur Donny.

baca juga

Donny menuturkan, aparat keamanan seperti TNI dan Polri sudah disumpah untuk menjaga keutuhan NKRI.

Tetapi, jika ada ormas yang berpeluang atau ingin menggangu perdamaian dan persatuan Indonesia, TNI atau Polri harus bertindak.

"Jika ada ormas yang berpeluang atau ingin merusak persatuan, mengganggu perdamaian, keamanan, sebagai alat negara yang disumpah untuk setia kepada NKRI dan UUD 45, harus berlaku sesuatu terhadap itu," katanya.

Lebih lanjut, Donny menuturkan secara perundang-undangan, Kemendagri memiliki kewenangan membubarkan ormas.

Namun jika ormas tersebut berlaku semena mena, penegakkan hukum tetap dilakukan.

"Artinya, secara perundang-undangan Kemendagri yang punya kewenangan membubarkan sebuah ormas. Tetapi jika memang ormas ini berlaku semena-mena, merasa bebas hukum, dan menyebabkan keresahan, tentu saja penegakan hukum yang dilakukan," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSP Sebut Kewenangan Pembubaran FPI Ada di Kemendagri

KSP Sebut Kewenangan Pembubaran FPI Ada di Kemendagri

News | Jum'at, 20 November 2020 | 21:30 WIB

Menteri Luhut Binsar Panjaitan Sakit dan Dirawat di Belgia? Ini Faktanya

Menteri Luhut Binsar Panjaitan Sakit dan Dirawat di Belgia? Ini Faktanya

Jawa Tengah | Jum'at, 20 November 2020 | 20:43 WIB

Jokowi Hadiri KTT APEC 2020 Secara Virtual

Jokowi Hadiri KTT APEC 2020 Secara Virtual

News | Jum'at, 20 November 2020 | 20:41 WIB

Pangdam Jaya Copot Baliho HRS, Ini Profil Dudung Abdurachman

Pangdam Jaya Copot Baliho HRS, Ini Profil Dudung Abdurachman

Sumut | Jum'at, 20 November 2020 | 20:09 WIB

Getol Dukung TNI Copot Baliho Rizieq, Nikita Mirzani: NKRI Harga Mati!

Getol Dukung TNI Copot Baliho Rizieq, Nikita Mirzani: NKRI Harga Mati!

Jawa Tengah | Jum'at, 20 November 2020 | 20:05 WIB

Terkini

Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta

Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:05 WIB

Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit

Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:01 WIB

BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer

BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:00 WIB

Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina

Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:57 WIB

Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:54 WIB

Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS

Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:50 WIB

BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

×