Namun jika ormas tersebut berlaku semena mena, penegakkan hukum tetap dilakukan.
"Artinya, secara perundang-undangan Kemendagri yang punya kewenangan membubarkan sebuah ormas. Tetapi jika memang ormas ini berlaku semena-mena, merasa bebas hukum, dan menyebabkan keresahan, tentu saja penegakan hukum yang dilakukan," tutur dia.
Donny kemudian menyebut pernyataan Pangdam harus dipersepsikan sebagai seseorang yang memiliki tanggungjawab keamanan di wilayah teritorial .
Karena FPI, Kata Donny, selama ini dianggap meresahkan dan menggangu ketertiban dan keamanan.
"Jadi Pangdam saya kira tepat bahwa dia (Pangdam Jaya) ingin menindak FPI jika terus menerus melakukan keresahan, mengganggu perdamaian, persatuan, terus menerus membangkan terhadap aturan yang berlaku," ujarnya menambahkan.