DPR : Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Tegakkan Prokes sangat Penting

Fabiola Febrinastri

Minggu, 22 November 2020 | 10:36 WIB
DPR : Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Tegakkan Prokes sangat Penting
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. (Dok : Kemendagri)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menilai, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah, sangat penting. Ia menilai, instruksi tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) penyakit Virus Corona (Covid-19).

"Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan, termasuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi penularan demi melindungi kesehatan warga dan menjaga keselamatan rakyat," kata Zulfikar.

"Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, itu urgent ," tambahnya.

Ketua DPP Partai Golkar ini juga menilai, instruksi Mendagri merupakan upaya pemerintah pusat, agar kepala daerah taat aturan. Dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka kepala daerah diharapkan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang dibuat kepala daerah sendiri atau Perkada.

"Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi ," ujarnya.

Menurut Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu, Instruksi Mendagri tersebut jangan disalahartikan dengan berbagai spekulasi macam-macam.

"Instruksi Mendagri harus dilihat semangatnya sebagai pengingat kepala daerah, agar tidak kendor menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya. Instruksi Mendagri itu sendiri, tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan di dalam Instruksi Mendagri tersebut," jelas Zulfikar.

Senada dengan Zulfikar, pemerhati hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit sekali mencantumkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian," jelas Zubair, saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

baca juga

Menurutnya, pemberhentian tidak hanya karena masalah hukum, seperti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terjadi selama ini, tapi karena alasan alasan lain yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014. Tatacara pemberhentian juga diatur dalam pasal- pasal berikutnya.

Itu yang perlu dipahami semua orang, termasuk kepala daerah. Secara administrasi, surat pengangkatan dan pemberhentian gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I dilakukan dengan surat Keputusan Presiden atau Keppres yang ditandatangani Presiden.

Sedangkan untuk kepala daerah tingkat II, bupati dan wali kota, suratnya ditandatangani oleh Mendagri. Meskipun tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam mekanisme tersendiri.

Ia menganggap, yang dilakukan Kemendagri, dengan secara tegas mengingatkan kepala daerah, agar sungguh- sungguh menjalankan tugasnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 merupakan langkah yang tepat.

"Covid-19 bukan urusan dan penyakit yang mudah ditaklukkan. Ini masalah global dan nasional, sehingga dibutuhkan sinergisitas dan keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Aturan hukum yang ketat untuk melindungi rakyat harus ditegakkan. Tidak boleh lengah," imbuhnya.

Sebelumnya, Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19. Ia mengingatkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78, ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar sumpah jabatan dan atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020). Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk konsisten terhadap penegakan kepatuhan protokol Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Apresiasi Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Covid-19 di Daerah

Pakar Apresiasi Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Covid-19 di Daerah

News | Minggu, 22 November 2020 | 06:52 WIB

FPI: Tak Ada SKT Kemendagri Juga Enggak Apa-apa

FPI: Tak Ada SKT Kemendagri Juga Enggak Apa-apa

Jabar | Sabtu, 21 November 2020 | 20:51 WIB

FPI: Kelebihan Ajukan SKT ke Kemendagri Cuma Dapat Bantuan Dana

FPI: Kelebihan Ajukan SKT ke Kemendagri Cuma Dapat Bantuan Dana

News | Sabtu, 21 November 2020 | 20:20 WIB

FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli

FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli

News | Sabtu, 21 November 2020 | 19:16 WIB

Disebut Belum Penuhi Syarat SKT, FPI: Mereka Lempar-lempar Saja Itu

Disebut Belum Penuhi Syarat SKT, FPI: Mereka Lempar-lempar Saja Itu

Jakarta | Sabtu, 21 November 2020 | 16:33 WIB

Bantah Kemendagri Soal Belum Penuhi Syarat SKT, Pengacara FPI: Sudah Kok

Bantah Kemendagri Soal Belum Penuhi Syarat SKT, Pengacara FPI: Sudah Kok

News | Sabtu, 21 November 2020 | 16:25 WIB

Terkini

Dari Sebentar Saja Jadi Berjam-jam: Jebakan Doomscrolling Sebelum Tidur?

Dari Sebentar Saja Jadi Berjam-jam: Jebakan Doomscrolling Sebelum Tidur?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 18:00 WIB

Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB

Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!

Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB

Pohon Berukuran Raksasa Tumbang Dekat Stasiun UI, KRL Lintas Bogor Sempat Tertahan

Pohon Berukuran Raksasa Tumbang Dekat Stasiun UI, KRL Lintas Bogor Sempat Tertahan

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:57 WIB

Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang

Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang

Bekaci | Rabu, 30 September 2026 | 17:53 WIB

Gus Ipul Dikabarkan Jadi Waketum PBNU: di Mana Saja Siap

Gus Ipul Dikabarkan Jadi Waketum PBNU: di Mana Saja Siap

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:51 WIB

Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!

Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:50 WIB

Review Milk & Mocha Our Little Moments, Komik Hangat yang Bikin Gemas

Review Milk & Mocha Our Little Moments, Komik Hangat yang Bikin Gemas

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:49 WIB

The Veil Club Layer 2 Gaet Trinkieland, Hadirkan Eksplorasi Modest Wear Lewat Main Character Weekend

The Veil Club Layer 2 Gaet Trinkieland, Hadirkan Eksplorasi Modest Wear Lewat Main Character Weekend

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:48 WIB

Awas Ketagihan! 5 Street Food Legendaris Korea yang Paling Dicari Saat Musim Gugur

Awas Ketagihan! 5 Street Food Legendaris Korea yang Paling Dicari Saat Musim Gugur

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:46 WIB

×