DPR : Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Tegakkan Prokes sangat Penting

Minggu, 22 November 2020 | 10:36 WIB
DPR : Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Tegakkan Prokes sangat Penting
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. (Dok : Kemendagri)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menilai, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah, sangat penting. Ia menilai, instruksi tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) penyakit Virus Corona (Covid-19).

"Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan, termasuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi penularan demi melindungi kesehatan warga dan menjaga keselamatan rakyat," kata Zulfikar.

"Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, itu urgent ," tambahnya.

Ketua DPP Partai Golkar ini juga menilai, instruksi Mendagri merupakan upaya pemerintah pusat, agar kepala daerah taat aturan. Dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka kepala daerah diharapkan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang dibuat kepala daerah sendiri atau Perkada.

"Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi ," ujarnya.

Menurut Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu, Instruksi Mendagri tersebut jangan disalahartikan dengan berbagai spekulasi macam-macam.

"Instruksi Mendagri harus dilihat semangatnya sebagai pengingat kepala daerah, agar tidak kendor menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya. Instruksi Mendagri itu sendiri, tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan di dalam Instruksi Mendagri tersebut," jelas Zulfikar.

Senada dengan Zulfikar, pemerhati hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit sekali mencantumkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian," jelas Zubair, saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga: FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli

Menurutnya, pemberhentian tidak hanya karena masalah hukum, seperti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terjadi selama ini, tapi karena alasan alasan lain yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014. Tatacara pemberhentian juga diatur dalam pasal- pasal berikutnya.

Itu yang perlu dipahami semua orang, termasuk kepala daerah. Secara administrasi, surat pengangkatan dan pemberhentian gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I dilakukan dengan surat Keputusan Presiden atau Keppres yang ditandatangani Presiden.

Sedangkan untuk kepala daerah tingkat II, bupati dan wali kota, suratnya ditandatangani oleh Mendagri. Meskipun tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam mekanisme tersendiri.

Ia menganggap, yang dilakukan Kemendagri, dengan secara tegas mengingatkan kepala daerah, agar sungguh- sungguh menjalankan tugasnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 merupakan langkah yang tepat.

"Covid-19 bukan urusan dan penyakit yang mudah ditaklukkan. Ini masalah global dan nasional, sehingga dibutuhkan sinergisitas dan keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Aturan hukum yang ketat untuk melindungi rakyat harus ditegakkan. Tidak boleh lengah," imbuhnya.

Sebelumnya, Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19. Ia mengingatkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78, ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar sumpah jabatan dan atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI