Soal Spanduk Rizieq, Pemprov DKI: Kalau Tidak Izin Biasanya Tak Bayar Pajak

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 23 November 2020 | 16:52 WIB
Soal Spanduk Rizieq, Pemprov DKI: Kalau Tidak Izin Biasanya Tak Bayar Pajak
Petugas gabungan copot baliho Habib Rizieq Shihab di Tangerang. (SuaraJakarta.id/Ridsha)

Suara.com - Belakangan ini baliho dan spanduk bergambar pentolan FPI Rizieq Shihab yang terpasang di berbagai tempat di Jakarta ramai jadi perbincangan. Bahkan, hal ini menuai kontroversi sejak TNI sampai turun tangan mencopotnya.

Kebanyakan spanduk dan baliho terpasang dengan bambu atau alat rakitan sendiri di badan jalan atau fasilitas publik seperti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan tiang listrik. Lantas banyak pihak yang mempertanyakan pemasangan reklame Rizieq itu sudah sesuai aturan dan membayar pajak atau tidak.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohammad Tsani Annafari tak mau menjelaskan lebih lanjut mengenai penerimaan pajak dari pemasangan reklame gambar Rizieq. Ia juga tak mau menilai legalitas pemasangan spanduk dan baliho gambar pimpinan FPI itu.

Tsani hanya menyebut jika ada reklame tak berizin yang bukan hanya bergambar Rizieq saja, pasti tak membayar pajak. Menurutnya spanduk dan baliho ilegal kerap ditemukan di ibu kota.

"Kalau tidak berijin biasanya tidak bayar pajak," ujar Tsani saat dihubungi Suara.com, Senin (23/11/2020).

Untuk bisa memasang reklame, ada syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2012 tentang pajak reklame. Ada syarat administrasi hingga besaran tarif dan potongan pajak yang harus dipenuhi pemasang reklame.

Tsani menjelaskan, untuk bisa memeriksa reklame berizin, maka perlu dicek gambarnya. Jika ada stiker pelunasan pajak lengkap dengan QR code, maka sudah bisa dipastikan reklame itu legal.

"Kalau tidak ada stiker pelunasan di baliho yang dipasang berarti tidak ada pembayaran pajak," jelasnya.

Selain itu ada juga aturan mengenai tata letak pemasangan reklame. Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut sudah ada lokasi khusus yang disiapkan dengan memperhatikan keindahan kota.

baca juga

"Kalau ada spanduk apapun yang dipasang di tempat yang tidak semestinya, konstruksinya dapat membahayakan pengguna jalan, mengganggu keindahan kota, tidak berizin," tuturnya.

Ketika ditanya apakah reklame Rizieq tergolong ilegal karena terpasang sembarang, Tsani enggan menjawab. Menurutnya untuk penilaian legalitas perlu pengecekan langsung, terlebih lagi spanduk atau baliho yang terpasang jumlahnya cukup banyak.

"Saya tidak bisa bilang ilegal atau tidak. Karena ada banyak," pungkas Tsani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Patuhi Protokol Kesehatan, Nasdem Heran Surya Paloh Terpapar Corona

Klaim Patuhi Protokol Kesehatan, Nasdem Heran Surya Paloh Terpapar Corona

News | Senin, 23 November 2020 | 16:51 WIB

Spanduk Liar di Bandung Dibabat Petugas, Termasuk Baliho Habib Rizieq

Spanduk Liar di Bandung Dibabat Petugas, Termasuk Baliho Habib Rizieq

Jabar | Senin, 23 November 2020 | 16:50 WIB

Kak Ema Desak Kapolda Metro Baru Buka Lagi Kasus Chat Mesum Habib Rizieq

Kak Ema Desak Kapolda Metro Baru Buka Lagi Kasus Chat Mesum Habib Rizieq

Jakarta | Senin, 23 November 2020 | 16:40 WIB

Kiriman Karangan Bunga dari Kak Ema, Rayu Kapolda Baru Usut Kasus Rizieq

Kiriman Karangan Bunga dari Kak Ema, Rayu Kapolda Baru Usut Kasus Rizieq

News | Senin, 23 November 2020 | 16:08 WIB

Kerumunan Habib Rizieq Dapat Tes Swab Gratis, Warganet Naik Pitam!

Kerumunan Habib Rizieq Dapat Tes Swab Gratis, Warganet Naik Pitam!

News | Senin, 23 November 2020 | 16:07 WIB

Terkini

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:15 WIB

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:06 WIB

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:02 WIB

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:50 WIB

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:40 WIB

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:38 WIB

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:33 WIB

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:31 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

×