Nadiem Makarim: Seleksi Guru PPPK Dilakukan Berdasarkan Kebutuhan

Erick Tanjung

Selasa, 24 November 2020 | 11:05 WIB
Nadiem Makarim: Seleksi Guru PPPK Dilakukan Berdasarkan Kebutuhan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). (Antara/Mohamad Hamzah/foc)

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan.

"Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar mencapai satu juta guru," kata Nadiem dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Menurut data pemerintah, jumlah guru aparatur sipil negara atau ASN di sekolah-sekolah negeri baru mencapai 60 persen dari kebutuhan. Dalam empat tahun terakhir, jumlah guru ASN di sekolah negeri rata-rata berkurang enam persen setiap tahun sedangkan perekrutan untuk menambah jumlah guru ASN hanya menutup sekitar dua persen dari kebutuhan setiap tahun.

Kondisi yang demikian menyebabkan pelayanan bagi peserta didik kurang optimal. Oleh karena itu, Nadiem mengatakan, pemerintah membuka seleksi calon guru PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru sekaligus memberikan kesempatan kepada guru-guru honorer yang kompeten untuk mendapatkan penghasilan layak.

"Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tahun ini membuka peluang kepada semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk mengikuti seleksi guru PPPK.

"Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa daftar dan mengikuti seleksi," katanya.

Selain itu, ia melanjutkan, kalau sebelumnya pendaftar hanya mendapat kesempatan mengikuti ujian seleksi satu kali per tahun sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi beberapa kali dalam satu tahun.

"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya," ucapnya.

baca juga

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan materi ujian seleksi yang bisa diakses via daring oleh peserta seleksi.

"Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga," tuturnya.

Nadiem menjelaskan pula bahwa mulai tahun 2021 pemerintah pusat akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji semua peserta yang lolos seleksi guru PPPK.

Pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk gaji guru PPPK dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan dikirim melalui mekanisme transfer umum ke pemerintah daerah.

Di samping itu, biaya penyelenggaraan ujian yang sebelumnya harus ditanggung oleh pemerintah daerah kini akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemerintah daerah hanya perlu mengajukan pemenuhan kebutuhan guru ke ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi berdasarkan peta kebutuhan guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni mengimbau pemerintah daerah segera memetakan dan menghitung kebutuhan guru PPPK.

"Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020," kata Cahya.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko mengatakan bahwa saat ini baru ada pengusulan pemenuhan kebutuhan 174.077 guru dari pemerintah daerah.

Masa pengajuan usul pemenuhan kebutuhan guru PPPK akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020. Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

Bukan dari Google, Andre Ungkap Asal-usul Transaksi Rp809 Miliar di GoTo saat Sidang Banding Nadiem

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara

Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Merasa Dicurangi Kejagung, Nadiem Soroti Perlakuan 'Istimewa' Febrie Adriansyah

Merasa Dicurangi Kejagung, Nadiem Soroti Perlakuan 'Istimewa' Febrie Adriansyah

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Pengacara Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding Kejagung, Singgung Soal Pergantian Jampidsus

Pengacara Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding Kejagung, Singgung Soal Pergantian Jampidsus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Terkini

KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang

Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang

Jakarta | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:36 WIB

99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun

99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun

Sumsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:30 WIB

CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana

CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:16 WIB

BRI Turut Salurkan Bantuan Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran di Desa Adat Sade

BRI Turut Salurkan Bantuan Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran di Desa Adat Sade

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Mau Renovasi Rumah? Kartu Kredit BRI Kasih Diskon 5 Persen di Mitra10 Sepanjang 2026!

Mau Renovasi Rumah? Kartu Kredit BRI Kasih Diskon 5 Persen di Mitra10 Sepanjang 2026!

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Bangladesh Pede Main di FIFA ASEAN Cup, Sang Pelatih Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu

Bangladesh Pede Main di FIFA ASEAN Cup, Sang Pelatih Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Timnas Indonesia Gabung di Grup A Piala Asia U-17 2027, Lawannya Ngeri-ngeri Sedap

Timnas Indonesia Gabung di Grup A Piala Asia U-17 2027, Lawannya Ngeri-ngeri Sedap

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang

Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×