Aset Senilai Rp56,48 Miliar Diserahkan KPK ke Tiga Lembaga

Erick Tanjung

Selasa, 24 November 2020 | 16:30 WIB
Aset Senilai Rp56,48 Miliar Diserahkan KPK ke Tiga Lembaga
Ketua KPK Firli Bahuri yang dikawal ketat ajudan dan polisi usai menjalani sidang etik di KPK. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan empat aset yang merupakan barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp56,48 miliar kepada Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Acara ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam pemanfaatan aset rampasan negara bagi institusi penegak hukum maupun kementerian/lembaga yang akan diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat acara serah terima yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa (24/11/2020).

Serah terima barang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan almarhum Fuad Amin Imron, mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera/PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Dengan adanya serah terima ini semoga dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," ujar Karyoto.

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan serah terima tersebut sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, salah satunya pemulihan aset yang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Ia menyatakan perlakuan terhadap barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2016.

"Ada tiga tata cara perlakuan terhadap benda sitaan barang rampasan. Pertama ada lelang, kedua dengan cara penetapan status penggunaan, ketiga pemusnahan. Ini yang kita laksanakan selama ini," ujar Firli.

Kepada Kejagung, KPK menyerahkan dua aset. Aset yang pertama luas tanahnya 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi dengan nilai aset Rp1,59 miliar terletak Kabupaten Badung, Bali. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Ojang Sohandi.

Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejagung adalah tanah dan bangunan yang terletak di Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan. Luas tanahnya adalah 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi senilai Rp12,37 miliar. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron.

baca juga

Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.

Kepada KASN, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi. Aset ini terletak Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai Rp36,74 miliar.

Tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor karena hingga saat ini, KASN masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta.

Kemudian kepada BIG, KPK menyerahkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5,77 miliar. Aset ini terletak di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Tanah ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.

Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan.

Dalam acara serah terima itu, turut hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Jiwasraya Cecar Kejaksaan Agung, Pertanyakan Keberadaan Uang Rp2,4 Triliun

Korban Jiwasraya Cecar Kejaksaan Agung, Pertanyakan Keberadaan Uang Rp2,4 Triliun

Video | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG

Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Sestama BNPB Rustian Diperiksa KPK

Sestama BNPB Rustian Diperiksa KPK

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP

Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:06 WIB

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Terkini

25 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2026 Gratis, Cocok buat Diunggah ke Media Sosial

25 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2026 Gratis, Cocok buat Diunggah ke Media Sosial

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:11 WIB

MSCI Ancam Bursa RI Turun Kasta, Dasco: Kita Buat Lembaga Rating Sendiri!

MSCI Ancam Bursa RI Turun Kasta, Dasco: Kita Buat Lembaga Rating Sendiri!

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Mourinho Berlutut Sambil Julurkan Lidah di Camp Nou, Selebrasi Mbappe Jadi Panggung Kontroversi

Mourinho Berlutut Sambil Julurkan Lidah di Camp Nou, Selebrasi Mbappe Jadi Panggung Kontroversi

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Mengeringkan Rambut Secara Alami vs Pakai Hair Dryer, Mana yang Lebih Baik?

Mengeringkan Rambut Secara Alami vs Pakai Hair Dryer, Mana yang Lebih Baik?

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:06 WIB

5 Lukisan Pembawa Hoki dan Ketenangan untuk Kamar Tidur Menurut Feng Shui

5 Lukisan Pembawa Hoki dan Ketenangan untuk Kamar Tidur Menurut Feng Shui

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Ajak Generasi Muda Kenali Akar Budaya, Warisan Leluhur Toga Sinaga Kembali Dilestarikan

Ajak Generasi Muda Kenali Akar Budaya, Warisan Leluhur Toga Sinaga Kembali Dilestarikan

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Tikus Masuk ke Atap Rumah? Ini Penyebab dan Cara Mengusirnya

Tikus Masuk ke Atap Rumah? Ini Penyebab dan Cara Mengusirnya

Sumut | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Pojok Telepon di MRT Blok M Mendadak Penuh Air Mata, Jadi Tempat Curhat Masa Lalu

Pojok Telepon di MRT Blok M Mendadak Penuh Air Mata, Jadi Tempat Curhat Masa Lalu

Entertainment | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Modal Rp2 Jutaan, itel VistaTab 12 Tawarkan Layar Lega dan Memori 128 GB

Modal Rp2 Jutaan, itel VistaTab 12 Tawarkan Layar Lega dan Memori 128 GB

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Barcelona Kehilangan Taji, Hansi Flick Bongkar Masalah di Balik Kekalahan dari Real Madrid

Barcelona Kehilangan Taji, Hansi Flick Bongkar Masalah di Balik Kekalahan dari Real Madrid

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:59 WIB

×