Suara.com - Kebijakan membuka sekolah dan melakukan proses pembelajaran tatap muka mulai Januari tahun depan akan dilakukan secara bertahap, karena kegiatan ini memiliki potensi besar memunculkan kluster Covid-19. Setiap institusi pendidikan dianjurkan untuk simulasi dulu supaya lebih siap.
"Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan mulai dilakukan tahun depan tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sediakala secara instan," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Kebijakan membuka proses belajar mengajar tetap muka berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah menekankan instansi pendidikan tidak boleh lalai menerapkan protokol kesehatan.
"Meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, disiplin memakai masker, dan tidak pernah lupa untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah berkegiatan. Hal ini adalah prinsip yang harus diutamakan," kata dia.
Pemerintah pusat dan daerah sekarang ini sedang beradaptasi dengan kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Hal tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat daerah, dan monitoring evaluasi.
Itu sebabnya, sebelum kegiatan belajar mengajar tatap muka dimulai Januari 2021, semua instansi pendidikan dianjurkan untuk melakukan simulasi.
"Kita punya waktu satu setengah bulan lagi dan sisa waktu inilah yang dapat menjadi momentum berlatih," kata Wiku.
Baca Juga: Siapkan Pembelajaran Tatap Muka, Jateng Tengah Cari Metodologi Terbaik
"Semua simulasi serta pembukaan yang bertahap ini akan berhasil dilaksanakan jika sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lintas kementerian lembaga terjalin dengan baik. Mari kita menyongsong matahari yang bersinar di tahun 2021 untuk kehidupan yang produktif dan aman Covid-19."
Catatan penting lainnya, yang boleh membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya Institusi pendidikan memenuhi persyaratan, seperti menyediakan toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan dengan air, handsanitizer dan disinfektan.
Kemudian institusi pendidikan juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker dan memiliki alat pengukur suhu badan atau thermo gun.
Selain itu, harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat.
"Serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif. Kemudian juga persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali," katanya.
Pengaturan kegiatan belajar mengajar tatap muka diserahkan kepada pemerintah daerah karena yang lebih mengetahui kondisi wilayah masing-masing.