Ditanya Soal Polisi Jalan dengan Buronan, Ini Jawaban Saksi dari Prasetijo

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 24 November 2020 | 20:09 WIB
Ditanya Soal Polisi Jalan dengan Buronan, Ini Jawaban Saksi dari Prasetijo
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020). Saksi tersebut adalah pakar pidana sekaligus guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno.

Dalam persidangan, Nur Basuki menjelaskan terkait tugas seorang aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang. Hal tersebut menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait isi dalam Pasal 111 KUHAP.

Nur Basuki mengungkapkan, polisi wajib melakukan penangkapan apabila terjadi sebuah peristiwa tindak pidana di hadapannya. Tak hanya itu, penangkapan dapat dilakukan atas lahirnya atribusi delegasi atau mandat.

"Kalau tugas itu perintah jadi harus dilihat dari wewenang hukum. Karena yang mempunyai kewenangan untuk memerintah adalah orang yang berwenang," ungkap Nur Basuki di ruang sidang.

Dengan demikian, Nur Basuki berpendapat jika tugas penangkapan seorang polisi dalam termaktub dalam Pasal 426 KUHP tidak bisa dikaitkan dengan Pasal 111 KUHAP. Diketahui, dalam perkara ini Prasetijo didakwa melanggar Pasal 426 KUHP.

"Jadi tidak bisa tugas yang dalam Pasal 426 dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku. Karena undang-undang itu memberikan wewenang bukan memberikan perintah kepada pejabat," jelas dia.

Terkait penjelasan tersebut, JPU bertanya pada Nur Basuki terkait seorang anggota polisi sedang bersama buronan yang seharusnya ditangkap.

Dia menjawab, anggota polisi tersebut harus melakukan tindakan sesuai kewajiban hukum yang berlaku.

"Bagaimana pendapat ahli ketika seorang anggota polisi jalan bersama dengan seseorang yang dilakukan pengmanan atau statusnya buronan?" tanya JPU.

baca juga

"Kalau misalnya polisi ketemu buronan, semestinya dia harus melakukan sesuai kewajiban hukum yang harus dilakukan," papar Nur Basuki.

"Apa kewajiban hukumnya?" lanjut JPU.

"Ya misalnya kalau dia tahu itu buron ya ditangkap," tandas Nur Basuki.

Dalam perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ahli Djoko Tjandra: Surat Jalan Palsu yang Dirugikan Pemakainya

Saksi Ahli Djoko Tjandra: Surat Jalan Palsu yang Dirugikan Pemakainya

News | Selasa, 24 November 2020 | 16:32 WIB

Saksi Ahli Djoko Tjandra, Muzadkir Jelaskan Isi Pasal 263 KUHP ke Jaksa

Saksi Ahli Djoko Tjandra, Muzadkir Jelaskan Isi Pasal 263 KUHP ke Jaksa

News | Selasa, 24 November 2020 | 16:03 WIB

Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Hadirkan Saksi Ahli dari UII

Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Hadirkan Saksi Ahli dari UII

News | Selasa, 24 November 2020 | 09:28 WIB

Saksi Ungkap Ada Permintaan Hapus Nama Djoko Tjandra Dalam ECS

Saksi Ungkap Ada Permintaan Hapus Nama Djoko Tjandra Dalam ECS

News | Senin, 23 November 2020 | 18:57 WIB

Terkini

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:59 WIB

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:46 WIB

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:43 WIB

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:26 WIB

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:23 WIB