Resmi Tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 26 November 2020 | 05:05 WIB
Resmi Tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Setelah resmi menyandang status tersangka, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo langsung ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Edhy Prabowo resmi ditahan mulai Rabu (24/11/2020) hingga (14/12/2020) di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia ditahan bersama empat orang tersangka lainnya. Mereka yakni stafsus Menteri KKP, Safri, pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2020).

Sementara dua tersangka lain yakni, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amril Mukminin dinyatakan buron karena lolos dari upaya penangkapan.

Nawawi menegaskan agar kedua tersangka kooperatif dan menyerahkan diri dengan mendatangi gedung KPK.

"Kami imbau untuk kepada dua tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan AM (Amril Mukminin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Nawawi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk diketahui, dalam konstruksi perkara suap benih lobster, Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan KPK Lepas Istri Menteri KKP Edhy Prabowo

Alasan KPK Lepas Istri Menteri KKP Edhy Prabowo

News | Kamis, 26 November 2020 | 04:57 WIB

Edhy Prabowo Terima 100 Ribu Dolar AS hingga Belanjakan Istri Tas Hermes

Edhy Prabowo Terima 100 Ribu Dolar AS hingga Belanjakan Istri Tas Hermes

News | Kamis, 26 November 2020 | 02:31 WIB

Lolos dari OTT KPK, Staf Edhy Prabowo dan Tersangka Amril Buron

Lolos dari OTT KPK, Staf Edhy Prabowo dan Tersangka Amril Buron

News | Kamis, 26 November 2020 | 02:13 WIB

Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Jam Rolex hingga Tas Hermes

Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Jam Rolex hingga Tas Hermes

News | Kamis, 26 November 2020 | 02:00 WIB

Resmi jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP

Resmi jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP

News | Kamis, 26 November 2020 | 01:41 WIB

Edhy Prabowo: Saya Minta Maaf ke Prabowo yang Mengajarkan Banyak Hal

Edhy Prabowo: Saya Minta Maaf ke Prabowo yang Mengajarkan Banyak Hal

Jakarta | Kamis, 26 November 2020 | 01:30 WIB

Minta Maaf ke Jokowi, Edhy Prabowo: Saya Mengkhinati Kepercayaan Beliau

Minta Maaf ke Jokowi, Edhy Prabowo: Saya Mengkhinati Kepercayaan Beliau

News | Kamis, 26 November 2020 | 01:19 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×