Ketok Palu! Kongres Pakistan Sepakat Pelaku Pemerkosaan Dihukum Gantung

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Kamis, 26 November 2020 | 11:09 WIB
Ketok Palu! Kongres Pakistan Sepakat Pelaku Pemerkosaan Dihukum Gantung
Mantan bintang kriket, Imran Khan menjadi Perdana Menteri Pakistan. (Shutterstock)

Suara.com - Kabinet federal Pakistan telah menyetujui rancangan undang-undang anti-pemerkosaan yang berisi hukuman gantung dan kebiri bagi pelaku pemerkosa.

"Kabinet federal telah menyetujui peraturan anti-pemerkosaan yang mengubah definisi dasar pemerkosaan dan menyarankan hukuman berat untuk pemerkosaan berkelompok dan hukuman gantung," jelas Menteri Informasi Shibli Faraz disadur dari Gulf News, Kamis (26/11/2020).

Perdana Menteri Imran Khan telah meminta Menteri Hukum Farogh Naseem untuk menyiapkan peraturan komprehensif yang menggabungkan persidangan jalur cepat terhadap terdakwa, definisi pemerkosaan yang komprehensif, penyertaan pelanggaran baru dan hukuman ketat bagi terpidana kasus pemerkosaan untuk mencegah peningkatan insiden pemerkosaan di negara tersebut.

Shibli Faraz dan Perdana Menteri menyatakan harapan besar bahwa inisiatif tersebut akan membantu mencegah dan mengurangi kasus kekerasan seksual di Pakistan.

Sidang kabinet, yang dipimpin oleh PM Imran Khan, pada prinsipnya menyetujui dua peraturan anti-pemerkosaan yang bertujuan untuk memberikan "hukuman teladan" bagi pelaku, termasuk pengebirian secara kimiawi dan hukuman gantung, tetapi tidak di depan umum.

Jajaran menteri Imran Khan menyebut undang-undang baru tersebut adalah sebuah "keputusan besar" dan mengatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah Pakistan definisi pemerkosaan diubah dengan memasukkan kata "transgender" dan "pemerkosaan berkelompok" di dalamnya.

Undang-undang anti-pemerkosaan tersebut juga merekomendasikan pengebirian secara kimiawi bari para pelaku yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

Menteri Hak Asasi Manusia Dr Shireen Mazari mengatakan bahwa peraturan tersebut "harus mulai beroperasi dalam beberapa hari mendatang" menyusul keputusan dari Cabinet Committee on Disposal of Legislative Cases (CCLC).

"Peraturan tersebut termasuk definisi pemerkosaan yang luas, pembentukan pengadilan khusus, sel krisis anti-pemerkosaan dan perlindungan korban dan saksi." katanya.

baca juga

Dr Shireen juga menjelaskan bahwa kabinet menyetujui Ordonansi Anti-Pemerkosaan (Investigasi dan Pengadilan) 2020 dan Undang-undang Hukum Pidana Pakistan (Amandemen) 2020 untuk "menangani secara holistik kejahatan pemerkosaan dan pelecehan anak dan membuat amandemen yang diperlukan" dalam KUHP Pakistan.

Pemerintah Pakistan juga berencana untuk memperkenalkan database pelanggar seksual nasional sebagai bagian dari undang-undang yang diusulkan untuk memastikan hukuman yang lebih ketat bagi pelaku pelecehan seksual.

Imran Khan sebelumnya mengatakan bahwa perlindungan perempuan adalah prioritas dan tanggung jawab utama pemerintah. Kebrutalan seperti itu tidak dapat diizinkan dalam masyarakat beradab mana pun." tegas Imran Khan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Pakistan Samakan Emmanuel Macron dengan Nazi, Prancis Murka

Menteri Pakistan Samakan Emmanuel Macron dengan Nazi, Prancis Murka

News | Senin, 23 November 2020 | 15:09 WIB

Sempat Ikut Demo Kecam Prancis, Pimpinan Partai Pakistan Ini Tutup Usia

Sempat Ikut Demo Kecam Prancis, Pimpinan Partai Pakistan Ini Tutup Usia

News | Jum'at, 20 November 2020 | 20:34 WIB

Rudapaksa dan Simpan Ratusan Foto Porno Anak, Pria Ini Akhirnya Digantung

Rudapaksa dan Simpan Ratusan Foto Porno Anak, Pria Ini Akhirnya Digantung

News | Jum'at, 20 November 2020 | 16:47 WIB

Terkini

Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...

Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:11 WIB

DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit

Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla

Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan

Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?

Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia

Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi

Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi

Surakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel

Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:36 WIB

×