Warga Petamburan Tolak Tes Swab, Satgas: Di Jakarta Bisa Didenda Rp 5 Juta

Kamis, 26 November 2020 | 21:16 WIB
Warga Petamburan Tolak Tes Swab, Satgas: Di Jakarta Bisa Didenda Rp 5 Juta
Warga mengikuti rapid test yang digelar Polda Metro Jaya setelah klaster Covid-19 terjadi di acara pernikahan putri Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). [ANTARA/Devi Nindy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang terpapar, bisa segera ditangani.

"Jadi satgas berkomitmen untuk dapat memetakan kalster tersebut secepat mungkin, ehingga mereka yang hasil tesnya positif dapat segera memperoleh treatmen yang baik dan sesuai standar. dengan demikian mereka dapat lekas sembuh," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI