Pilkada 2020 Momentum Perlindungan Hutan dan Gambut

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 27 November 2020 | 08:49 WIB
Pilkada 2020 Momentum Perlindungan Hutan dan Gambut
Ilustrasi hutan adat. Foto menunjukkan hutan adat Desa Guguk yang dijaga dan dikelola masyarakat secara baik. FOTO ANTARA/HO/Warsi

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang diselenggarakan di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota di Indonesia merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut agar Indonesia dapat mencapai komitmen iklimnya pada tahun 2030.

Pesta demokrasi daerah ini sangat penting bagi lingkungan karena 67,72% atau 60,5 juta hektare hutan alam Indonesia dan 64,33% atau 13,9 juta hektare ekosistem gambut Indonesia berada di provinsi dan kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 tersebut.

“Jika berhasil melindungi hutan alam dan ekosistem gambut yang sangat luas di daerahnya, Kepala Daerah terpilih dapat mengakses berbagai inovasi pendanaan atau skema insentif berbasis lingkungan, misalnya Transfer Anggaran ke Daerah dan Dana Desa, Hibah Dalam dan Luar Negeri terkait REDD+, Skema Keuangan dan Investasi Hijau, Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, dan berbagai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup lain yang salah satu bentuknya adalah imbal jasa lingkungan,” ujar Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, ditulis Jumat (27/11/2020).

Sebaliknya, lanjut Teguh, jika tidak dilindungi dengan baik, hutan alam dan ekosistem gambut yang luas dapat menjadi pembawa risiko dan meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana yang dapat mengganggu pembangunan ekonomi daerah, khususnya bencana banjir, longsor, dan Karhutla.

Berdasarkan kajian Madani, hutan alam di 9 provinsi dan 10 kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020 menghadapi 4 kategori ancaman yang levelnya semakin meningkat, yaitu berisiko, terancam, sangat terancam, dan paling terancam.

Ancaman tersebut semakin besar jika berbagai klausul yang melemahkan perlindungan hutan alam dalam RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Kehutanan tidak segera diperbaiki.

“Di antara 9 provinsi penyelenggara Pilkada Serentak 2020, provinsi yang paling rawan deforestasi dan degradasi hutan adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara sementara di tingkat kabupaten, yang paling rawan adalah Kabupaten Merauke dan Malinau,” ujar Fadli A. Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan.

Di 9 provinsi tersebut, hutan alam seluas 12,5 juta hektare atau 22 kali luas Pulau Bali berisiko deforestasi dan degradasi hutan, kemudian 2,6 juta hektare atau setara 4 kali luas Pulau Bali terancam deforestasi dan degradasi hutan, 1,2 juta hektare atau 2 kali luas Pulau Bali sangat terancam deforestasi, dan 2,6 juta hektare atau 4 kali luas Pulau Bali paling terancam deforestasi.

Di antara 10 kabupaten penyelenggara Pilkada 2020 dengan hutan alam terluas, hutan alam seluas 11,9 juta hektare atau 21 kali luas Pulau Bali berisiko deforestasi dan degradasi, 1,23 juta hektare atau 2 kali luas Pulau Bali terancam deforestasi dan degradasi, 521 ribu hektare atau hampir seluas Pulau Bali sangat terancam deforestasi, dan 3 juta hektare atau 5 kali luas Pulau Bali paling terancam deforestasi.

“UU Cipta Kerja memangkas beberapa kewenangan Pemerintah Daerah dan cenderung memperkukuh kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam,” ujar M. Arief Virgy, Insight Analyst Yayasan Madani Berkelanjutan.

Setidaknya ada lima kewenangan Pemerintah Daerah yang dihapus oleh UU Cipta Kerja. Yaitu kewenangan terkait penetapan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang kawasan strategis, kewenangan untuk menetapkan kebijakan Amdal dan UKL-UPL, kewenangan untuk menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL, kewenangan untuk membentuk dan memberikan lisensi pada Komisi Penilai Amdal serta menetapkan pakar independen yang membantu Komisi Penilai Amdal, dan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Selain itu, meskipun Pemerintah Daerah masih memiliki kewenangan terkait perencanaan ruang di wilayahnya, rencana tata ruang daerah dapat diabaikan untuk memberi jalan bagi kepentingan Proyek Strategis Nasional atau jika ada perubahan kebijakan nasional yang strategis.

Terlepas dari hal tersebut, Pemerintah Daerah tetap memiliki beberapa kewenangan yang penting untuk melindungi hutan alam dan ekosistem gambut.

Kewenangan terpenting Pemerintah Provinsi di antaranya adalah kewenangan untuk mengajukan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan melalui mekanisme revisi tata ruang; Perlindungan dan pengelolaan hutan alam di Area Penggunaan Lain dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi; memberikan Perizinan Berusaha non-kehutanan yang dapat mengubah tutupan hutan, misalnya perkebunan dan pertambangan; kewenangan terkait pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); dan kewenangan untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat serta mendorong percepatan Perhutanan Sosial di wilayahnya.

Pemerintah Kabupaten dan Kota juga memiliki beberapa kewenangan penting, di antaranya adalah: Pengajuan usulan perubahan status kawasan hutan kepada Gubernur; Perlindungan dan pengelolaan hutan alam di Area Penggunaan Lain dalam RTRW Kabupaten dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR); Pemberian Perizinan Berusaha non-kehutanan yang dapat mengubah tutupan hutan, misalnya perkebunan dan pertambangan; serta kewenangan untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat di wilayahnya.

Sementara Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana menyoroti gap antara biaya pilkada dan kemampuan finansial calon yang berisiko memunculkan benturan kepentingan. Berdasarkan hasil survei KPK ditemukan mayoritas calon kepala daerah dibiayai sponsor.

“Jadi ada 82,3 persen pada tahun 2018 itu yang menyatakan bahwa, karena dana yang mereka miliki relatif kecil dibanding biaya yang mereka keluarkan, jadi mereka menyatakan mereka dibantu oleh donatur atau sponsor,” kata Wawan.

Bantuan yang diberikan tidak terbatas pada masa kampanye tapi sejak sebelum kampanye.

Berdasarkan survei tersebut juga ditanyakan apakah para donatur dan sponsor mengharapkan balasan jika calon yang didanai terpilih. Jawabannya, berdasarkan temuan dalam pilkada 2018, sebanyak 76,3% para penyokong dana tersebut mengharapkan mendapatkan balasan.

Separuh lebih dari penyokong dana menyampaikan keinginan tersebut secara eksplisit baik tertulis maupun lisan.

“Ujung-ujungnya mereka ingin dipermudah kalau mereka melakukan perizinan, apakah termasuk kehutanan atau perizinan yang lain, lalu kemudahan untuk ikut serta dalam tender nanti, kemudian yang ketiga mereka ingin jaminan keamanan pada saat menjalankan bisnis mereka,” papar Wawan.

Parahnya, 83,80% calon kepala daerah yang dibantu menyatakan kesanggupan memenuhi harapan penyokong dana.

“Hampir 84% mereka menjawab ya, akan memenuhi permintaan para sponsor tadi,” ucapnya.

Wawan menambahkan sejak 2010 KPK berusaha mencegah dan memberantas korupsi dakam tata kelola kehutanan, sejak perencanaan. Salahsatunya,menyangkut perizinan. KPK menemukan adanya kasus-kasus upaya suap.

“Ternyata mereka harus mengeluarkan 600 juta hingga 22 miliar per tahun untuk mendapatkan konsesi, uang yang beredar pun sangat besar,” tambahnya.

Menjawab kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam perizinan sebagai akibat dari sponsor dalam pilkada, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Sri Suwanto mengatakan pemerintah provinsi tidak memliki kewenangan izin yang final.

“Artinya pemberian perizinan itu berada dalam pemerintah pusat, sehingga kami sebagai Kepala Dinas Kehutanan hanya memberikan pertimbangan apabila ada permohonan-permohonan yang masuk dalam izin usaha, khususnya usaha perkebunan atau usaha dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Perizinan kata Sri dilakukan secara elektronik atau sistem OSS. Sedangkan pertimbangan menurut Sri diberikan dengan disertai hasil kajian teknis.

“Perizinan yang ada saat ini adalah proses perizinan lama, artinya karena mungkin dulu ada perekebunan yang berada dalam kawasan hutan, ada yang melalui skema-skema, ada skema pelepasan kawasan yang muaranya berada di kementerian, sehingga mau tidak mau melanjutkan proses perizinan tersebut,” tambahnya.

Selain itu perizinan di lapangan kata Sri berada di Kabupaten Kota yang memiliki wilayah.

“Kita sifatnya hanya pengawasan dan pembinaan, ketika kita memberi katakanlah wow ini tidak pantas dan sebagainya kita hanya memberi surat kepada bupati untuk meninjau kembali perizinan yang berada di kabupaten,” tambahnya.

Menurutnya Bupati bukan berada di bawah komando Bapak Gubernur langsung. "Sehingga kita tidak bisa memerintahkan itu harus dicabut, itu agak kesulitan bagi pemerintah provinsi,” lanjutnya.

Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi dengan hutan terluas yaitu 12,3 juta hektar atau 79,75 persen wilayah propinsi. Saat ini ada 57 perizinan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam, 33 IUPHHK Hutan Tanaman Industri, dan 5 perizinan lainnya.

“Jadi total kesemuanya yang berada di dalam perizinan adalah 95 perizinan dengan luas kurang lebih 5 juta hektar,” tambah Sri.

Sri menambahkan di Kalimantan Tengah terdapat areal perkebunan kelapa sawit seluas 1,465 juta hektar.

Pilkada Serentak 2020 selayaknya menjadi momentum untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkontribusi pada pencapaian komitmen iklim Indonesia, terdapat tiga langkah yang perlu diambil oleh Kepala Daerah terpilih, yaitu memperkuat perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dengan menerapkan prinsip pembangunan ekonomi tanpa merusak alam, memperkukuh dan mengutamakan strategi perlindungan hutan dan ekosistem gambut sebagai garda terdepan pembangunan ekonomi daerah, dan menjadikan publik - khususnya masyarakat adat dan masyarakat di sekitar investasi - sebagai mitra utama pembangunan yang didukung secara inklusif oleh organisasi masyarakat sipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Minggu Lagi Pilkada, Semua Harus Jaga Diri Masing-masing Cegah Covid-19

Dua Minggu Lagi Pilkada, Semua Harus Jaga Diri Masing-masing Cegah Covid-19

News | Jum'at, 27 November 2020 | 08:29 WIB

Warga Gowa Kampanyekan Kotak Kosong, Sebar Spanduk dan Baliho Dukungan

Warga Gowa Kampanyekan Kotak Kosong, Sebar Spanduk dan Baliho Dukungan

Sulsel | Jum'at, 27 November 2020 | 07:06 WIB

Cerita Pelipat Kertas Suara Pilkada di Tengah Pandemi: Pasrah Aja Deh!

Cerita Pelipat Kertas Suara Pilkada di Tengah Pandemi: Pasrah Aja Deh!

Banten | Jum'at, 27 November 2020 | 05:05 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB