Layani Threesome Pelanggan Pria, Artis ST Salah Masuk Kamar Hotel

Jum'at, 27 November 2020 | 18:00 WIB
Layani Threesome Pelanggan Pria, Artis ST Salah Masuk Kamar Hotel
Polisi saat merilis kasus prostitusi artis ST dan SH di sebuah hotel di Jakarta Utara. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI