Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Layani Threesome Pelanggan Pria, Artis ST Salah Masuk Kamar Hotel
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Jum'at, 27 November 2020 | 18:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Berstatus Saksi di Putusan MA, Tania Ayu Disebut Terlibat Prostitusi sejak 2017
22 Juli 2021 | 13:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI