Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Pacaran Daring Senilai RP 15,8 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 27 November 2020 | 19:09 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Pacaran Daring Senilai RP 15,8 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari enam pelaku sindikat penipuan bermodus pacaran daring senilai Rp 15,8 miliar. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari enam pelaku sindikat penipuan bermodus pacaran daring senilai Rp 15,8 miliar. Dua pelaku di antaranya merupakan seseorang berkewarganegaraan asing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan masing-masing tersangka berinisial HIT (30), BHT (21), R (40) dan WH (36). Kemudian dua pelaku lainnya dengan kewarganegaraan Nigeria dan Afrika yakni AF (40) dan F (40).

"F (masih buron) ini yang merencanakan, bisa dibilang bos atau kaptennya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Yusri menuturkan, kasus penipuan ini bermula tatkala korban seorang wanita berinisial IDH berkenalan dengan pelaku F melalui media sosial Facebook pada April 2020.

Ketika itu, F memperkenalkan diri sebagai seorang pria berkewarganegaraan Inggris dengan menggunakan foto profil orang lain serta mengaku bernama Colbert Davis.

"Perkenalan tersebut berlanjut melalui komunikasi WhatsApp hingga pada akhirnya korban dengan pelaku berpacaran melalui media sosial tanpa adanya pertemuan secara langsung," ujar Yusri.

Selanjutnya untuk meyakinkan korban, F secara intens memberikan perhatian dan kasih sayang melalui pesan singkat. Sampai pada akhirnya, F meminta bantuan pinjaman uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tuanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari enam pelaku sindikat penipuan bermodus pacaran daring senilai Rp 15,8 miliar. (Suara.com/M. Yasir)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari enam pelaku sindikat penipuan bermodus pacaran daring senilai Rp 15,8 miliar. (Suara.com/M. Yasir)

"Karena merasa yakin dan percaya, selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang diminta oleh pelaku yakni ke rekening milik tersangka HIT dan tersangka BHT," bebernya.

Berdasar hasil penyidikan, akhirnya terkuak bahwa HIT dan BHT kerap menerima uang transferan secara bertahap dari korban. Uang tersebut, kemudian diserahkan kepada R sebelum akhirnya diserahkan kepada AF.

"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka WH, lalu oleh tersangka WH uang tersebut diserahkan kembali kepada tersangka F selaku kapten yang merencanakan penipuan ini," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka F sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Bisa Masukkan Jadi Prajurit

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Bisa Masukkan Jadi Prajurit

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:12 WIB

Modal Diajak Mejeng ke Mal, 4 Siswi Gak Sadar HP Dicolong Ibu-ibu Misterius

Modal Diajak Mejeng ke Mal, 4 Siswi Gak Sadar HP Dicolong Ibu-ibu Misterius

Jabar | Senin, 31 Agustus 2020 | 15:04 WIB

Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi

Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi

Jogja | Jum'at, 24 Juli 2020 | 15:47 WIB

Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas

Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas

Jogja | Senin, 20 Juli 2020 | 18:22 WIB

Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja

Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja

Jogja | Senin, 20 Juli 2020 | 17:18 WIB

Terkini

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB