Harun Masiku Masih Lolos, Ahli: Setahun Belangkangan KPK Begitu-begitu Saja

Reza Gunadha, Hadi Mulyono

Sabtu, 28 November 2020 | 09:03 WIB
Harun Masiku Masih Lolos, Ahli: Setahun Belangkangan KPK Begitu-begitu Saja
Refly Harun soal KPK yang menangkap Edhy Prabowo. (YouTube/Refly Harun)

Suara.com - Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap, publik mempertanyakan kasus-kasus lainnya yang jauh lebih besar dan sampai saat ini masih menjadi tanda tanya.

Kasus tersebut salah satunya adalah kasus Harun Masiku yang keberadaannya masih belum diketahui.

Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti kasus Harun Masiku tersebut karena menurutnya kasus itu seharusnya sudah clear.

"Selalu ada pertanyaan tentang diskriminasi penegakan hukum, selalu ada pertanyaan prefrensi dalam penegakan hukum, selalu ada pertanyaan kecenderungan dalam penegakan hukum, selalu ada pertanyaan siapa yang ditembak dan untuk tujuan apa," kata Refly dikutip dari kanal YouTubenya, Sabtu (28/11/2020).

Ketegasan KPK menurut Refly seharusnya tidak pandang bulu karena berdampak pada trust (kepercayaan), meski kita harus mengapresiasi KPK yang telah menangkap Edhy Prabowo.

Refly Harun soal KPK yang menangkap Edhy Prabowo. (YouTube/Refly Harun)
Refly Harun soal KPK yang menangkap Edhy Prabowo. (YouTube/Refly Harun)

"Harusnya kasus lain yang belum selesai juga jadi tanda tanya besar, salah satunya Harun Masiku. Harun Masiku sampai hari ini tidak diketemukan," imbuhnya.

Kasus-kasus yang sampai saat ini belum selesai, kata Refly, menunjukkan adanya kegelapan penegakan hukum. Kasus tersebut tidak hanya soal korupsi, tapi juga kasus lainnya seperti upaya penuntasan pelanggaran HAM.

"Kalau ada kasus yang gelap, berarti bangsa ini masih banyak kasus yang belum terselesaikan, misalnya ada kasus Marsinah, 27 Juli, ada Tanjung Priok, ada Talangsari, kasus Munir, kasus Novel Baswedan juga," sambung Refly.

Namun di sisi lain, kritik banyak pihak kepada pemerintahan Jokowi justru melemahkan penegakan hukum terutama yang terkait dengan tindak pidana korupsi, karena dengan bersama-sama melemahkan KPK.

baca juga

"Saya katakan dengan bersama-sama karena persetujuan UU No.19 2019 yang banyak pihak mengatakan itu pelemahan KPK, itu diendorse secara bersama antara istana dan DPR. Maka yang terjadi adalah setahun belakangan ini, kita melihat KPK ya begitu-begitu saja," ucapnya.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap kasus tindak pidana yang melibatkan anggota KPU misalnya, banyak pihak yang mengapresiasi, eh ternyata Harun Masiku nya lolos. Setelah itu fakum, lama fakumnya. Ada satu-dua kasus kepala daerah, sampai kemudian Edhy Prabowo," sambungnya.

Akan tetapi, kata Refly lagi, tentu kita tidak bergembira dengan adanya kasus penangkapan seperti ini karena ide prevention (pencegahan) memang ada, tapi kalau sudah terjadi (korupsinya-red) penegakan hukum harus ditegakkan. Bukan kemudian seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi hanya diperingatkan, lalu kemudian berharap dia tidak melakukannya lagi.

"Karena ternyata banyak pihak yang tidak takut melakukan tindak pidana korupsi apalagi kalau uang itu uang besar. Mungkin itu jaminan untuk tetap survive," beber Refly.

Video selengkapnya di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Menteri PU Ajak Keluarga ke New York, KPK Soroti Potensi Penyimpangan

Dugaan Menteri PU Ajak Keluarga ke New York, KPK Soroti Potensi Penyimpangan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:44 WIB

Anggaran Kipas Angin KDKMP Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Inspektorat Jangan 'Tidur'

Anggaran Kipas Angin KDKMP Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Inspektorat Jangan 'Tidur'

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:03 WIB

OTT Bupati Lombok Barat, KPK Bawa 7 Orang ke Jakarta

OTT Bupati Lombok Barat, KPK Bawa 7 Orang ke Jakarta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:37 WIB

Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK

Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK

News | Senin, 20 Juli 2026 | 15:24 WIB

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:43 WIB

Usai Nobar Final Pildun, Ruangan Bupati Lombok Barat Disegel KPK, Keberadaan Bupati Jadi Misteri

Usai Nobar Final Pildun, Ruangan Bupati Lombok Barat Disegel KPK, Keberadaan Bupati Jadi Misteri

News | Senin, 20 Juli 2026 | 13:58 WIB

Kasus Pajak di Banjarmasin Belum Selesai, KPK Kembangkan Perkara dengan Sprindik Baru

Kasus Pajak di Banjarmasin Belum Selesai, KPK Kembangkan Perkara dengan Sprindik Baru

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:48 WIB

Deratan 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK dalam Kurun Waktu 1 Tahun

Deratan 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK dalam Kurun Waktu 1 Tahun

Video | Senin, 20 Juli 2026 | 11:56 WIB

Baru 1 Tahun Ada 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Daftarnya!

Baru 1 Tahun Ada 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Daftarnya!

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:10 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Terkini

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot

Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:42 WIB

BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek

BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek

Jakarta | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen

Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39 WIB

Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual

Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual

Bogor | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:36 WIB

BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif

BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif

Malang | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:35 WIB

JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik

JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:31 WIB

×