Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 20 Juli 2026 | 14:43 WIB
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta
Pakar Telematika, Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya, Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).[Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk menuntut ganti rugi atas penahanan tidak sah.
  • Pihak Roy Suryo menuntut ganti rugi sekitar Rp200 juta yang akan disumbangkan seluruhnya kepada panti asuhan.
  • Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua terkait penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik Presiden.

Suara.com - Pakar Telematika Roy Suryo menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk meminta ganti rugi akibat sempat ditahan Polda Metro Jaya. Sebab, dalam praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa dalam aturan hukum, tersangka dapat menuntut ganti rugi akibat penahanan yang tidak sah.

“Nah ganti rugi itu ya Rupiah, ada ininya, kalau sampai meninggal, kalau luka berat, kalau nggak luka, gitu gitu. Itu ada hitungannya. Pokoknya nilainya ratusan juta,” kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Dia juga mengungkapkan bahwa kubu Roy Suryo akan menuntut ganti rugi sekitar Rp200 juta, tetapi tidak akan mencapai Rp210 juta.

“Kurang lebih lah (Rp 200 juta), karena itu hitungan yang rasional aja. Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kita kan untuk memberikan pembelajaran dan berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, nggak ada untuk kita,” tutur Refly.

Peradilan Roy Suryo ditolak PN Jaksel lagi. (Suara.com/Dea)
Peradilan Roy Suryo ditolak PN Jaksel lagi. (Suara.com/Dea)

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Pakar Telematika Roy Suryo.

Praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh poin praperadilan kedua tersebut. Permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua adalah sebagai berikut:

baca juga

Pertama, memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut: mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE.

Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, dan Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Kelima, menetapkan bahwa:

A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu

Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:29 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:19 WIB

Dinilai Tak Relevan , Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Dinilai Tak Relevan , Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:19 WIB

Roy Suryo Rayakan Ultah di Pengadilan, Potongan Kue Brownies Pertama Diberikan ke Eks Wakapolri

Roy Suryo Rayakan Ultah di Pengadilan, Potongan Kue Brownies Pertama Diberikan ke Eks Wakapolri

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:11 WIB

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB

Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu

Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:53 WIB

Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:52 WIB

Tersangka Tapi Belum Diperiksa, Febrie Adriansyah Tak Masuk Daftar Penyerahan ke Kejagung

Tersangka Tapi Belum Diperiksa, Febrie Adriansyah Tak Masuk Daftar Penyerahan ke Kejagung

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:07 WIB

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:12 WIB

Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan

Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:28 WIB

Terkini

Bukan Menolak, PDIP Bongkar Alasan Larang Kadernya Ikut Proyek Makan Bergizi Gratis

Bukan Menolak, PDIP Bongkar Alasan Larang Kadernya Ikut Proyek Makan Bergizi Gratis

Jatim | Senin, 20 Juli 2026 | 14:42 WIB

Breakingnews! Mesir dan Yordania Diskusi Membahas Perang

Breakingnews! Mesir dan Yordania Diskusi Membahas Perang

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:40 WIB

Beli Onitsuka Tiger Ori di Mana? Ini Rekomendasi Toko Tepercaya untuk Hindari Barang Palsu

Beli Onitsuka Tiger Ori di Mana? Ini Rekomendasi Toko Tepercaya untuk Hindari Barang Palsu

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 14:40 WIB

5 Rekomendasi HP Mid Range Terbaik untuk Foto 2026, Hasil Jernih dan Video Stabil

5 Rekomendasi HP Mid Range Terbaik untuk Foto 2026, Hasil Jernih dan Video Stabil

Tekno | Senin, 20 Juli 2026 | 14:37 WIB

Media Tetangga Sampai Heran Ada 3 Pemain Berdarah Australia Bersama Timnas Indonesia

Media Tetangga Sampai Heran Ada 3 Pemain Berdarah Australia Bersama Timnas Indonesia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 14:36 WIB

Jangan Berharap Kopdes Seperti Minimarket, Tak Semua Barang Ada

Jangan Berharap Kopdes Seperti Minimarket, Tak Semua Barang Ada

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 14:31 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

Menjadi Dermaga Sebelum Menyelam: Kisah Komunitas Menemani Perjalanan Pulih

Menjadi Dermaga Sebelum Menyelam: Kisah Komunitas Menemani Perjalanan Pulih

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

8 Kesamaan Spanyol Juara Piala Dunia 2010 dan 2026: dari Laga Pembuka, Shakira, hingga Gol Penentu

8 Kesamaan Spanyol Juara Piala Dunia 2010 dan 2026: dari Laga Pembuka, Shakira, hingga Gol Penentu

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu

Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:29 WIB

×