Cara Ekspor Benih Lobster, Begini Aturannya

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 28 November 2020 | 15:35 WIB
Cara Ekspor Benih Lobster, Begini Aturannya
Benih lobster (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Memiliki data pelaku usaha dan informasi jenis usaha, SIUP atau TDPIK, dan surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster.
  2. Selain itu, pelaku usaha juga harus membuat surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen pembesaran Lobster dengan berat minimal yang sudah ditentukan.
  3. Mempersiapkan berkas untuk memperoleh surat keterangan telah melakukan usaha pembudidayaan lobster yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal KKP. Adapun berkas yang harus dipersiapkan antara lain harus memiliki Surat Penetapan sebagai pembudidaya lobster dan Surat Penetapan sebagai eksportir Lobster dari Direktur Jenderal yang membidangi perikanan tangkap.
  4. Melakukan kontrak kerja atau perjanjian kerjasama dengan pembudidaya setempat. Harus membuat berita acara pelepasliaran lobster yang disaksikan dan ditandatangani oleh Dinas setempat.
  5. Hal terakhir yang perlu dipersiapkan adalah Surat Keterangan asal benih dari dinas setempat dan membuat laporan pembudidayaan lobster yang memuat informasi produksi.

Demikian beberapa aturan dan cara ekspor benih Lobster sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Theresia Simbolon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI