Minta Uang Rp 3,2 M, Ini Modus Wali Kota Cimahi Terima Suap Izin RS

Reza Gunadha, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 28 November 2020 | 16:54 WIB
Minta Uang Rp 3,2 M, Ini Modus Wali Kota Cimahi Terima Suap Izin RS
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan pengembangan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat. 

Modus kasus suap tersebut dilakukan dengan cara membuat kuitansi fiktif seolah-olah pembayaran fisik pembangunan.

Ketua KPK Firli Bahuri, menjelaskan, awalnya tahun 2019 RS Kasih Bunda Cimahi melakukan pembangunan penambahan Gedung.

Kemudian diajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. 

"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RS Kasih Bunda bertemu dengan AJM (Ajay) selaku Walikota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung," kata Firli dalam koferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). 

"Pada pertemuan tersebut, AJM diduga meminta sejumlah uang Rp 3,2 Miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 Miliar," sambungnya. 

Firli menambahkan, penyerahan uang suap tersebut disepakati dilakukan secara bertahap melalui perantara dua orang yakni CG, sebagai perwakilan RS Kasih Bunda dan YR sebagai orang kepercayaan Ajay. 

Namun untuk menyamarkan tindak pindana suap tersebut, pemberian uang kepada Ajay pihak RS Kasih Bunda membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran. 

"Pemberian kepada AJM (Ajay) telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 Miliar dari kesepakatan Rp 3,2 Miliar," tuturnya. 

baca juga

Lebih lanjut, pemberian uang suap tersebut sudah dilakukan sejak 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada  tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. 

Adapun Ajay sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Hutama sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 10 orang yang sudah ditangkap KPK termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Prihatna. Mereka terjaring OTT pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.40 WIB.

Ke-10 orang yang diamankan merupakan dari unsur Wali Kota Cimahi, pejabat kota Cimahi dan pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan yakni terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

KPK pun menyita uang sebesar Rp 425 juta dalam operasi tangkap tangan itu. Sebelumnya Ketua KPK membenarkan OTT terhadap Wali Kota Cimahi.

"Benar, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK," ucap Firli melalui pesan singkat, Jumat (27/11/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RS, Ini Kronologi OTT Wali Kota Cimahi Ajay

Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RS, Ini Kronologi OTT Wali Kota Cimahi Ajay

News | Sabtu, 28 November 2020 | 15:30 WIB

Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Rp 1,6 M Terkait Izin RSU Kasih Bunda

Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Rp 1,6 M Terkait Izin RSU Kasih Bunda

Jabar | Sabtu, 28 November 2020 | 14:52 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Cimahi Ajay Diborgol Digelandang ke Sel KPK

Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Cimahi Ajay Diborgol Digelandang ke Sel KPK

News | Sabtu, 28 November 2020 | 14:39 WIB

Wali Kota Cimahi Tertunduk Malu saat Diborgol dan Pakai Rompi Orange

Wali Kota Cimahi Tertunduk Malu saat Diborgol dan Pakai Rompi Orange

Jabar | Sabtu, 28 November 2020 | 12:58 WIB

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Resmi Jadi Tersangka

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Resmi Jadi Tersangka

News | Sabtu, 28 November 2020 | 12:53 WIB

Wali Kota Cimahi Kena OTT KPK, Sita Barang Bukti Rp 400 Juta

Wali Kota Cimahi Kena OTT KPK, Sita Barang Bukti Rp 400 Juta

Riau | Jum'at, 27 November 2020 | 20:00 WIB

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Terjaring OTT KPK, Statusnya Diumumkan Besok

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Terjaring OTT KPK, Statusnya Diumumkan Besok

News | Jum'at, 27 November 2020 | 20:06 WIB

KPK  OTT Wali Kota Cimahi, Sita Barang Bukti Rp 400 Juta

KPK OTT Wali Kota Cimahi, Sita Barang Bukti Rp 400 Juta

Video | Jum'at, 27 November 2020 | 19:35 WIB

Terkini

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, BGN: 80-90 Persen karena Tak Taat SOP

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, BGN: 80-90 Persen karena Tak Taat SOP

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:34 WIB

Lampung Kunci Pintu Pangan: Puluhan Ton Gabah Dicegat Keluar Provinsi

Lampung Kunci Pintu Pangan: Puluhan Ton Gabah Dicegat Keluar Provinsi

Lampung | Jum'at, 04 September 2026 | 07:30 WIB

3 Toner Wajah dengan Kandungan Symwhite 377 untuk Samarkan Flek Hitam

3 Toner Wajah dengan Kandungan Symwhite 377 untuk Samarkan Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 07:30 WIB

Mitra MBG Banyak Terlilit Utang Bank, UGM: Ini Perangkap dari Kebijakan Mentah!

Mitra MBG Banyak Terlilit Utang Bank, UGM: Ini Perangkap dari Kebijakan Mentah!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:25 WIB

Industri Anime Berduka, Sutradara Yuji Yanase Wafat di Usia 59 Tahun

Industri Anime Berduka, Sutradara Yuji Yanase Wafat di Usia 59 Tahun

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 07:25 WIB

Sarawak Operasi Hujan Buatan Usai Kualitas Udara Masuk Level Berbahaya karena Kebakaran Hutan

Sarawak Operasi Hujan Buatan Usai Kualitas Udara Masuk Level Berbahaya karena Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:22 WIB

Kenapa IPK dan Cum Laude Tak Lagi Cukup Buat Masuk Dunia Kerja?

Kenapa IPK dan Cum Laude Tak Lagi Cukup Buat Masuk Dunia Kerja?

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 07:05 WIB

Tak Cuma Pidana! Kemenhut Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan Pemicu Karhutla

Tak Cuma Pidana! Kemenhut Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan Pemicu Karhutla

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:05 WIB

Bukan Sekadar Bakar Lahan, Ini Akar Masalah Bencana Karhutla di Indonesia

Bukan Sekadar Bakar Lahan, Ini Akar Masalah Bencana Karhutla di Indonesia

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:00 WIB

Udara Singapura Makin Buruk Jumat Pagi karena Asap Kebakaran Hutan

Udara Singapura Makin Buruk Jumat Pagi karena Asap Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 06:45 WIB

×