Bantah Suap sampai Rp3,2 M, Wali Kota Ajay: Saya Pikir Tak Masuk Pasal

Sabtu, 28 November 2020 | 17:26 WIB
Bantah Suap sampai Rp3,2 M, Wali Kota Ajay: Saya Pikir Tak Masuk Pasal
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diborgol dan digelandang ke sel tahanan, Sabtu (28/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengatakan kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga jangan mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat.

Kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya.

"Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Firli.

KPK mengharapkan apa yang dilakukan kepala daerah di Kota Cimahi yang menjadi tersangka kasus korupsi menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Undang-undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI