Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Habib Rizieq Wajib Dites Swab Pemerintah

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 30 November 2020 | 05:48 WIB
Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Habib Rizieq Wajib Dites Swab Pemerintah
Habib Rizieq Shihab. (YouTube/Front Tv)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk bersikap kooperatif terhadap petugas kesehatan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang akan melakukan swab test terhadap dirinya.

Menurut Mahfud, swab test wajib dilakukan pemerintah terhadap Habib Rizieq karena masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sehingga pemerintah wajib melakukan 3T (testing, tracing, treatment).

"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19, kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu untuk kooperatif sehingga penanganan Covid-19 berhasil," kata Mahfud dalam jumpa pers, Minggu (29/11/2020).

Pernyataan ini disampaikan Mahfud, usai rapat terbatas dengan Kepala BNPB/Ketua Satgas COVID-19, Ditjen P2P Kemenkes, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadivkum Mabes Polri dan Jamintel Kejagung, dan Badan Intelijen Negara.

Mahfud menegaskan penelusuran kontak ini diatur dalam ketentuan khusus yakni, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sehingga, hak Rizieq untuk menolak memberikan data kesehatannya ke pemerintah yang diatur dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bisa dikesampingkan dengan dua UU di atas.

"Di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak berlaku," ucap Mahfud.

"Siapa yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas itu melakukan tugas maka siapapun dia bisa diancam dengan ketentuan KUHP, pasal 212 dan 216, jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," sambungnya.

Labih lanjut, Rizieq menyinggung Rizieq yang dikabarkan sudah sehat oleh beberapa pengikutnya seharusnya bisa segera memenuhi panggilan Satgas Covid-19 untuk tracing kasus, termasuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunannya.

"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama, karena seumpapun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," papar Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terdaftar, Tindakan MER-C Tes Swab Rizieq Dinilai Ilegal

Tak Terdaftar, Tindakan MER-C Tes Swab Rizieq Dinilai Ilegal

Banten | Senin, 30 November 2020 | 03:50 WIB

Mahfud Sebut MER-C Tak Berwenang Lakukan Tes Corona Kepada Rizieq

Mahfud Sebut MER-C Tak Berwenang Lakukan Tes Corona Kepada Rizieq

News | Minggu, 29 November 2020 | 22:26 WIB

Gara-gara Rizieq Tolak Tes Corona, Mahfud Kumpulkan Sejumlah Pejabat

Gara-gara Rizieq Tolak Tes Corona, Mahfud Kumpulkan Sejumlah Pejabat

News | Minggu, 29 November 2020 | 21:31 WIB

Kasus Kerumunan, Mahfud MD Imbau Rizieq Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Kerumunan, Mahfud MD Imbau Rizieq Penuhi Panggilan Polisi

Jabar | Minggu, 29 November 2020 | 21:16 WIB

Sentil Rizieq, Mahfud MD: Kalau Merasa Sehat Datang Pemeriksaan!

Sentil Rizieq, Mahfud MD: Kalau Merasa Sehat Datang Pemeriksaan!

News | Minggu, 29 November 2020 | 21:07 WIB

Habib Rizieq Tak Kooperatif, Satgas Covid-19 Siap Beri Tindakan Tegas

Habib Rizieq Tak Kooperatif, Satgas Covid-19 Siap Beri Tindakan Tegas

Jabar | Minggu, 29 November 2020 | 21:00 WIB

Nikita Mirzani Naik Moge Cari Habib Rizieq, Mutia Ayu Marah-marah

Nikita Mirzani Naik Moge Cari Habib Rizieq, Mutia Ayu Marah-marah

Entertainment | Minggu, 29 November 2020 | 22:00 WIB

Terkini

6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak

6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:19 WIB

Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius

Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:15 WIB

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:11 WIB

Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan

Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:04 WIB

Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat

Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:50 WIB

ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama

ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:44 WIB

Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026

Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:41 WIB

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:36 WIB

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:28 WIB