Berkas Kasus Sunat Uang SKPD Lengkap, Rahmat Yasin Segera Jalani Sidang

Senin, 30 November 2020 | 15:39 WIB
Berkas Kasus Sunat Uang SKPD Lengkap, Rahmat Yasin Segera Jalani Sidang
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Berkas perkara milik eks Bupati Bogor Rahmat Yasin yang telah berstatus tersangka dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor sudah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan demikian, Rahmat Yasin akan segera disidangkan.

"Hari ini, melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang Bukti tersangka RY (Rahmat Yasin) kepada Tim JPU, di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Menurut Ali, Rahmat akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung. Sebelum disidangkan, Rahmat akan dititipkan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung sejak 30 November sampai 19 Desember mendatang.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ucap Ali.

Ali menyebut selama proses penyidikan, lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor serta pihak swasta.

"Proses penyidikan telah diperiksa 101 orang saksi," tutup Ali

Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Periksa PPAT hingga Ketua RT

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rahmat Yasin sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI