Berkas Kasus Sunat Uang SKPD Lengkap, Rahmat Yasin Segera Jalani Sidang

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 30 November 2020 | 15:39 WIB
Berkas Kasus Sunat Uang SKPD Lengkap, Rahmat Yasin Segera Jalani Sidang
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Berkas perkara milik eks Bupati Bogor Rahmat Yasin yang telah berstatus tersangka dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor sudah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan demikian, Rahmat Yasin akan segera disidangkan.

"Hari ini, melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang Bukti tersangka RY (Rahmat Yasin) kepada Tim JPU, di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Menurut Ali, Rahmat akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung. Sebelum disidangkan, Rahmat akan dititipkan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung sejak 30 November sampai 19 Desember mendatang.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ucap Ali.

Ali menyebut selama proses penyidikan, lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor serta pihak swasta.

"Proses penyidikan telah diperiksa 101 orang saksi," tutup Ali

Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

baca juga

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rahmat Yasin sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Eks Bupati Bogor, KPK Kembali Periksa Aktor Lawas Rudy Wahab

Kasus Suap Eks Bupati Bogor, KPK Kembali Periksa Aktor Lawas Rudy Wahab

News | Kamis, 12 November 2020 | 11:50 WIB

Periksa Aktor Rudy Wahab, KPK Telisik Pemberian Tanah Hibah ke Rahmat Yasin

Periksa Aktor Rudy Wahab, KPK Telisik Pemberian Tanah Hibah ke Rahmat Yasin

News | Senin, 09 November 2020 | 22:35 WIB

Diperiksa KPK, Aktor Rudy Wahab Akui Hibah Tanah 20 Ha untuk Rahmat Yasin

Diperiksa KPK, Aktor Rudy Wahab Akui Hibah Tanah 20 Ha untuk Rahmat Yasin

News | Senin, 09 November 2020 | 18:42 WIB

Aktor Rudy Wahab Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

Aktor Rudy Wahab Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

News | Senin, 09 November 2020 | 11:42 WIB

Terkini

Museum Blambangan dan Artefak Tanah Liat yang Harus Dijaga

Museum Blambangan dan Artefak Tanah Liat yang Harus Dijaga

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Penerbangan Bandara di Arab Saudi Lumpuh Total Usai Diserang Houthi

Penerbangan Bandara di Arab Saudi Lumpuh Total Usai Diserang Houthi

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Eropa di Ambang Konflik Nuklir? Moskow Murka Atas Aksi Provokasi Paris

Eropa di Ambang Konflik Nuklir? Moskow Murka Atas Aksi Provokasi Paris

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Karhutla Riau Membara Lagi, Lahan di Jalan Lingkar Bangkinang Terbakar

Karhutla Riau Membara Lagi, Lahan di Jalan Lingkar Bangkinang Terbakar

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:15 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer Pencerah Wajah, Pemudar Bekas Jerawat, dan Flek Hitam

5 Rekomendasi Moisturizer Pencerah Wajah, Pemudar Bekas Jerawat, dan Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:15 WIB

IMX 2026 Tegaskan Indonesia Sebagai Barometer Modifikasi dan Lifestyle Kawasan ASEAN

IMX 2026 Tegaskan Indonesia Sebagai Barometer Modifikasi dan Lifestyle Kawasan ASEAN

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Menyelamatkan Nyawa di Ujung Perbatasan: Akhir Tragis Pelarian Kapal Penyelundup di Bintan

Menyelamatkan Nyawa di Ujung Perbatasan: Akhir Tragis Pelarian Kapal Penyelundup di Bintan

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Sepatu XTEP Buatan Mana? Ini 3 Rekomendasi Terbaik untuk Lari Lengkap Harganya

Sepatu XTEP Buatan Mana? Ini 3 Rekomendasi Terbaik untuk Lari Lengkap Harganya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan

Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Bikin Malu, Viral WNI Dituduh Kasih Makan Plastik ke Rusa di Nara Park Jepang

Bikin Malu, Viral WNI Dituduh Kasih Makan Plastik ke Rusa di Nara Park Jepang

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:57 WIB

×