Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Periksa PPAT hingga Ketua RT

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 24 November 2020 | 10:54 WIB
Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Periksa PPAT hingga Ketua RT
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin ditunjukkan saat konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pejabat Pembuay Akta Tanah atau PPAT, Florentina Endah Susilowati dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Florentina akan diperiksa lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/11/2020).

Selain Florentina, penyidik turut memanggil Dading berprofesi sebagai Ketua RT dan Wiraswasta Endang Suparman. Keduanya pun diperiksa sebagai saksi untuk Rahmat Yasin.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Dalam kasus ini, tersangka Rahmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

baca juga

Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida Disidik KPK, Ini Kronologinya

Skandal Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida Disidik KPK, Ini Kronologinya

Jogja | Selasa, 24 November 2020 | 08:43 WIB

Pimpinan KPK Hari Ini Kumpulkan Kepala Daerah di Banten, Ada Apa?

Pimpinan KPK Hari Ini Kumpulkan Kepala Daerah di Banten, Ada Apa?

Banten | Selasa, 24 November 2020 | 07:17 WIB

Perkom Bikin Gemuk Struktur KPK, Dewas: Kami Sudah Ingatkan Pimpinan

Perkom Bikin Gemuk Struktur KPK, Dewas: Kami Sudah Ingatkan Pimpinan

Banten | Senin, 23 November 2020 | 15:14 WIB

Tambah Struktur Baru, Dewas Sebut Telah Ingatkan Pimpinan KPK

Tambah Struktur Baru, Dewas Sebut Telah Ingatkan Pimpinan KPK

News | Senin, 23 November 2020 | 15:02 WIB

KPK Setor Uang Pengganti Kasus Eks Pejabat Muara Enim Rp 2,36 Miliar

KPK Setor Uang Pengganti Kasus Eks Pejabat Muara Enim Rp 2,36 Miliar

News | Senin, 23 November 2020 | 12:31 WIB

KPK Mulai Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra

KPK Mulai Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra

News | Senin, 23 November 2020 | 08:04 WIB

Ombudsman Dorong KPK dan BPK Audit Pengelolaan Pulau Gili Trawangan

Ombudsman Dorong KPK dan BPK Audit Pengelolaan Pulau Gili Trawangan

News | Minggu, 22 November 2020 | 19:35 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×