"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).
Tim Hukum FPI Sebut Rizieq Tak Bisa Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes
Selasa, 01 Desember 2020 | 18:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Geger! Kim Jong Un Disebut Dapat Vaksin Covid-19 dari China
01 Desember 2020 | 17:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI