Buntut Acara di Rumah Habib Rizieq, Satu Per Satu Pejabat DKI Diberhentikan

Siswanto, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 02 Desember 2020 | 14:35 WIB
Buntut Acara di Rumah Habib Rizieq, Satu Per Satu Pejabat DKI Diberhentikan
Habib Rizieq Shihab saat menyapa simpatisan yang mengawal kepulangan di Bandara Soetta. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Di tengah pengusutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, satu persatu pejabat pemerintah Jakarta Pusat diberhentikan karena dianggap lalai menegakkan aturan di tengah pandemi Covid-19.

Pemberhentian tersebut dilakukan secara berturut-turut setelah Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria diperiksa penyidik dalam kasus yang sama. Kini, Anies dan Ahmad Riza diisolasi secara mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Pertama-tama, Bayu Meghantara diberhentikan dari jabatan wali kota Jakarta Pusat, kemudian Andono Warih dinonaktifkan dari posisi kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir mengatakan pemberhentian kedua pejabat dilakukan 24 November 2020 didasarkan dari hasil audit Inspektorat Jakarta, mereka dinilai lalai mematuhi arahan dan instruksi Gubernur Anies Baswedan.

Proses audit masih berlangsung hingga sekarang. Beberapa waktu yang lalu, giliran Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto diberhentikan.

Pelaksana harian Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan camat Tanah Abang sekarang digantikan Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat M. Fahmi. Sedangkan kekosongan posisi lurah Petamburan segera diisi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Tanah Abang Wirawan.

Anggota DPR RI Supriansa meminta Rizieq Shihab agar menghormati proses penegakan hukum dan memenuhi panggilan kepolisian.

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan Habib Rizieq semestinya memenuhi panggilan polisi. Kalau memang tidak bersalah, seharusnya dia tidak takut menjalani pemeriksaan.

"Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," kata Supriansa.

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan. Pendukung dikabarkan akan ramai-ramai ikut ke Markas Polda Metro jika memang Habib Rizieq datang.

Menurut Supriansa, pendukung Habib Rizieq tidak perlu menggeruduk Markas Polda Metro dan meminta untuk percaya pada penegak hukum yang bekerja profesional. Apalagi saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin memprihatinkan.

"Jadi sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena Covid-19, ya kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul klaster baru," katanya.

Supriansa yakin polisi tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran.

"Dan kepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang," kata Supriansa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau Habib Rizieq datang baik-baik ke Markas Polda Metro, tanpa membawa massa. Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.

baca juga

Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.

"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.

Sementara kasus acara di Megamendung yang juga dihadiri Habib Rizieq kini sudah dinaikan ke tingkat penyidikan oleh Polda Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×