Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 03 Desember 2020 | 18:28 WIB
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil
Mantan anggota BPK RI Rizal Djalil (peci hitam) resmi ditahan KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah).

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017 -2018. 

KPK melakukan penahanan setelah Rizal rampung menjalani pemeriskaan sebagai tersangka, Kamis, hari ini. 

Selain Rizal, KPK turut menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Penahanan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Rizal dan Leonordo sebagai tersangka pada Rabu (29/7/2019) lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa keduanya akan menjalani proses penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020.

"Kami remi menahan tersangka RIZ eks Anggota BPK RI, dan LJP (Leonardo)," kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Untuk Rizal akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C-1 Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Leonardo bakal dititipkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran virus covid-19, kedua tersangka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Dalam perkara ini, Djalil terbukti menerima suap dari Leonardo mencapai 100 dollar Singapura. Uang itu diterima Rizal melalui perantara keluarganya.

Uang suap diterima Rizal diduga berkaitan dengan proyek air minum. Dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria memiliki pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar.

Rizal pun diduga meminta proyek kepada petinggi SPAM KemenPUPR agar proyek itu dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Leonardo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal‎ Djalil dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datang ke KPK, Anggota BPK RI Rizal Djalil Tiba-tiba Mengeluh Sakit

Datang ke KPK, Anggota BPK RI Rizal Djalil Tiba-tiba Mengeluh Sakit

News | Senin, 30 September 2019 | 17:34 WIB

Geledah Kantor Penyuap Anggota BPK RI, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM

Geledah Kantor Penyuap Anggota BPK RI, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM

News | Senin, 30 September 2019 | 13:11 WIB

Jadi Tersangka Suap, Anggota BPK Rizal Djalil Jalani Pemeriksaan Perdana

Jadi Tersangka Suap, Anggota BPK Rizal Djalil Jalani Pemeriksaan Perdana

News | Senin, 30 September 2019 | 10:45 WIB

Ini Kekayaan Anggota BPK Rizal yang Tersangkut Kasus Suap Proyek Air Minum

Ini Kekayaan Anggota BPK Rizal yang Tersangkut Kasus Suap Proyek Air Minum

News | Kamis, 26 September 2019 | 19:58 WIB

KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil dan Pemberi Suap ke Luar Negeri

KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil dan Pemberi Suap ke Luar Negeri

News | Rabu, 25 September 2019 | 20:56 WIB

Terkini

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB