Buntut Sebut Habib Luthfi Cantik Pakai Jilbab, Ustaz Maaher Masuk Penjara

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 04 Desember 2020 | 10:20 WIB
Buntut Sebut Habib Luthfi Cantik Pakai Jilbab, Ustaz Maaher Masuk Penjara
Foto Ustaz Maaher ditangkap polisi dibagikan pengacaranya.

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata.

Maaher ditahan setelah ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Ditahan 20 hari kedepan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Maaher sebelumnya ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) kemarin sekira pukul 04.00 WIB dinihari. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Kolase Foto/Twitter/@ustadzmaaher_real/Istimewa)
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Kolase Foto/Twitter/@ustadzmaaher_real/Istimewa)

Selain menangkap Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya handphone dan tablet.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, Maaher ditetapkan sebagai tersangka terkait kicauannya yang menyebut Habib Luthfi cantik dengan menggunakan hijab. Kekinian, penyidik pun masih mendalami apa motif Maaher menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA itu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.

"Motif masih pendalaman," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/12) kemarin.

Dalam kasus ini, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," bebe Awi.

Hina Habib Luthfi

Pada 27 November 2020 lalu, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri. Maaher dilaporkan lantaran dianggap telah melakukan penghinaan, yakni mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya 'cantik pakai jilbab'.

Foto Habib Luthfi tersebut Maaher unggah di akun Twitter @ustadzmaaher_ untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.

"Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya Banser ini ya," ujar Maaher seraya mengunggah foto Habib Luthfi yang mengenakan sorban, seperti dikutip Suara.com, Sabtu (14/11).

Namun, saat ditelusuri unggahan dan kicauan tersebut telah dihapus oleh Maaher.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebarkan SARA, Ustaz Maaher Dijerat UU ITE, Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara

Sebarkan SARA, Ustaz Maaher Dijerat UU ITE, Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara

Jawa Tengah | Jum'at, 04 Desember 2020 | 08:33 WIB

Tepis Tudingan Pengacara, Polri: Penangkapan Ustaz Maaher Sesuai Prosedur

Tepis Tudingan Pengacara, Polri: Penangkapan Ustaz Maaher Sesuai Prosedur

Jakarta | Jum'at, 04 Desember 2020 | 08:09 WIB

Sebut Habib Luthfi Cantik, Ustaz Maaher Terancam Hukuman 6 Tahun Bui

Sebut Habib Luthfi Cantik, Ustaz Maaher Terancam Hukuman 6 Tahun Bui

Jogja | Jum'at, 04 Desember 2020 | 08:00 WIB

Jarimu Harimaumu, Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara Gegara Cuitannya

Jarimu Harimaumu, Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara Gegara Cuitannya

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 05:51 WIB

Terkini

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB