Suara.com - Ustaz Maaher resmi ditahan karena menghina Habib Luthfi. Ustaz Maaher ditangkap polisi lalu ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau ujaran kebencian bernada SARA.
Pria bernama asli Soni Ernata itu terancam pidana penjara selama enam tahun.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan jika Ustaz Maaher sudah ditahan.
"Betul, ditahan," kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Dalam kasus ini, Ustaz Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya hukuman penjara, ustaz Maaher juga terancam didenda hingga Rp 1 miliar.
staz Maaher ditetapkan sebagai tersangka terkait kicauannya yang menyebut yang dianggap menghina ulama sepuh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Kekinian, penyidik pun masih mendalami motif Ustaz Maaher alias Soni Ernata menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA itu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.
Baca Juga: Gus Miftah: Maaher Harus Sehat, Kasihan kalau Berurusan Hukum Sakit
Kekinian penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher.
Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) subuh sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.
Selain menangkap Ustaz Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya handphone dan tablet.
Pada 27 November 2020 lalu, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustaz Maaher ke Bareskrim Polri.
Dianggap Hina Ulama