"Kalau tangan negara ikut di dalam, menengahi tapi dengan hukum pidana. Kita tahu hukum pidana itu jalan terakhir, kalau upaya yang lain tidak bisa dilakukan, mendamaikan warga negara," ucap Refly Harun.
"Kalau tidak bisa ya perdata, tidak langsung pidana. Sayangnya step seperti itu tidak ada dan ada subjektifitas penegak hukum menangkap atau tidak menangkap," tandas Refly Harun.