KPK Sita Barang Elektronik dan Dokumen di Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo

Jum'at, 04 Desember 2020 | 19:41 WIB
KPK Sita Barang Elektronik dan Dokumen di Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo
fakta-fakta Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo (Instagram/iisedhyprabowo)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster, yang telah menjerat Edhy Prabowo eks Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sejumlah dokumen itu didapat tim satgas lembaga antirasuah itu dalam penggeledahan di Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (3/12) kemarin.

"Adapun dalam penggeledahan itu telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/12/2020).

Untuk diketahui, rumah dinas itu merupakan tempat istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Iis, ketika suaminya ditangkap operasi senyap KPK di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu, sempat turut dibawa ke Gedung Merah Putih. 

Namun, Iis dinyatakan lolos dan dilepaskan dalam suap izin Lobster itu.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat.

Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Untuk diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Baca Juga: Prabowo Marah Merasa Dihianati Edhy Sampai Lontarkan Kalimat 'Nyelekit' Ini

Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.

Edhy menjadi  tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.

Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI