Diungkap di Sidang, Anak Nurhadi Beli Tas Hermes 2 Kali, Total Rp 1,9 M

Vania Rossa, Welly Hidayat

Sabtu, 05 Desember 2020 | 08:28 WIB
Diungkap di Sidang, Anak Nurhadi Beli Tas Hermes 2 Kali, Total Rp 1,9 M
Sidang eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan dua saksi penjual tas hermes kepada Rizqi Aulia Rahmi, putri terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang mencapai miliaran rupiah.

Hal itu diungkap dalam persidangan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2020).

Jaksa KPK menanyakan saksi yang bernama Agnes Jenifer mengenai penjualan tas merek Hermes kepada anak Nurhadi. Menurut Agnes, pembelian tas itu terjadi pada tahun 2015 kepada Rizqi Aulia.

"Ya, ada (tahun 2015). Kalau nggak salah jenis tasnya Hermes Croco Mais, Rp 600 juta," ucap Agnes di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2020).

Jaksa pun kembali meminta penjelasan cara pembelian tas Hermes itu kepada Agnes.

Agnes pun menjelaskan bahwa Rizqi Aulia membeli secara online, dengan mengubunginya melalui aplikasi chatting. Sempat terjadi tawar menawar sampai akhirnya disepakati harga Rp 600 juta. Setelah itu, Aulia Rizqi langsung mengirimkan DP sekitar Rp 100 juta kepada Agnea.

"(DP) masuk, itu saya kasih barangnya ke rumahnya di Hang Lekir, terus katanya oke. Ya saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti ditransfer suaminya," ucap Agnes

Agnes menceritakan uang sisa pembelian tas Hermes pun langsung diterima Agnes melalui suami Rizqi Aulia, yakni terdakwa Rezky Herbiyono, dengan cara transfer sebesar Rp 500 juta.

Hal senada diungkap saksi bernama Evi Olivia yang dihadirkan Jaksa. Dimana, Rizqi Aulia membeli tas Hermes mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, kali ini Aulia membeli tas melalui re-seller dari Yogyakarta.

baca juga

"Itu, saya tidak sama sekali (bertemu Aulia), saya hanya berhubungan sama seller dari Jogja," kat Evi

Pembelian tas Aulia itu, kata Evi, mencapai Rp 1,3 miliar. Adapun pembayarannya, kata Evi, dilakukan secara bertahap.

Jaksa KPK pun menanyakan pembayaran bertahap yang dimaksud Evi.

Dijelaskan Evi bahwa Aulia membayar di awal itu sekitar Rp 100 juta pada 3 Juli 2015. Kemudian pada 14 Juli 2015 sebesar Rp 1,2 miliar. Pelunasan pun dilakukan lagi di hari yang sama sebesar Rp 25 juta. Semua transaksi dilakukan secara transfer.

"Sudah lunas, itu dikirim ke rekening saya. Kenapa ke rekening saya, karena itu besok bank sudah libur, saat itu lebaran H-2, bank sudah libur, jadi ditransfer ke saya, terus saya tinggal transfer fee penjual tasnya," tutup Evi

Kedua saksi mengaku hasil penjualan tas mewah yang mereka tawarkan, biasanya, mereka mendapatkan untung sebesar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menantu Nurhadi Klaim Sudah Balikan Rp 35 Miliar dan Kebun Sawit ke Hiendra

Menantu Nurhadi Klaim Sudah Balikan Rp 35 Miliar dan Kebun Sawit ke Hiendra

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 06:20 WIB

Menantu Nurhadi Eks Sekretaris MA Pakai Rekening Bawahan Tampung Uang

Menantu Nurhadi Eks Sekretaris MA Pakai Rekening Bawahan Tampung Uang

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 19:51 WIB

Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Hadirkan 5 Orang Saksi

Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Hadirkan 5 Orang Saksi

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 11:09 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×