Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi Bansos, PKS: Jokowi Harus Minta Maaf!

Minggu, 06 Desember 2020 | 13:52 WIB
Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi Bansos, PKS: Jokowi Harus Minta Maaf!
Presiden Jokowi menanggapi penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka korupsi Bansos di Istana Kepresidenan Bogor, 6 Desember 2020 / [Foto: Sekretariat Presiden]

Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf kepada rakyat atas ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi. Jokowi dianggap memiliki andil atas peristiwa ini.

Mardani mengatakan, kasus korupsi pada pejabat di era presiden mana pun adalah catatan buruk. Terlebih lagi Juliari merupakan orang yang dipilih sendiri oleh Jokowi menjadi Mensos.

"Pak Jokowi harus minta maaf lah kepada rakyat Indonesia, selain di sebagai presiden harus minta maaf, karena menteri yang saya tunjuk korupsi," ujar Mardani saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).

Menurut Mardani, Jokowi selaku Presiden memiliki wewenang untuk mengawasi para Menterinya. Jika kejadian korupsi masih terjadi, maka Mardani menilai perlu dipertanyakan peran Jokowi itu.

"Menteri itu gak bisa melakukan korupsi kalau diawasi dengan ketat oleh presiden karena presiden punya semua instrumen untuk mengawasi Menteri," katanya.

Jika memang diawasi dengan ketat, maka Jokowi seharusnya tahu ketika ada indikasi tindakan korupsi. Dengan demikian, Jokowi bisa langsung mengambil tindakan cepat.

"Misalnya ketahuan nih ada indikasi, langsung diganti boleh kok. Presiden itu punya prerogative mengangkat dan memberhentikan menteri tanpa intervensi siapapun," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI