"Permintaan kami kepada pemilik reklame di depan Masjid Alam Sutra untuk dilakukan pembongkaran sudah kami kordinasikan. Sedangkan untuk pemindahan tiang listrik pengerjaan tidak bisa bersamaan, mereka baru akan memindahkan di tahun depan oleh PLN," kata Budi Rahmat.

Ia menambahkan, pekerjaan yang dimulai dari Masjid Alam Sutra hingga batas Pusdiklantas hingga saat ini masih terdapat dua lahan yang belum bebas, yakni lahan Bengkel Las, bangunan Toko Aquarium dan Warung Sate Masto (1 segmen) yang letaknya di antara Jl. Manggis Paku Alam.
"Untuk lahan Pusdiklantas yang belum dilebarkan, Dinas PU masih menunggu proses ruislag, sehingga proses pembebasan lahan prosesnya masih dilakukan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, karena antara pemerintah tidak boleh ada jual beli," Budi Rahmat menambahkan. (ADV)