ICJR Tolak Wacana Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Alasannya

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 07 Desember 2020 | 07:56 WIB
ICJR Tolak Wacana Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Alasannya
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sektor narkotika yang selalu menggunakan narasi hukuman mati merupakan salah satu sektor penegakan hukum dan perlindungan warga negara paling bermasalah menurut banyak penelitian di Indonesia.

Begitu pula dengan kebijakan pemberantasan korupsi, ICJR sangat menentang keras rencana Pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi terlebih pada masa pandemi ini. ICJR merekomendasikan langkah yang lebih tepat diambil oleh Pemerintah yaitu fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya.

Pembenahan sistem pengawasan di pemerintahan untuk mencegah korupsi belum berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dengan terus bermunculannya kasus-kasus korupsi khususnya yang ada di lingkungan Kementerian Sosial.

Menteri Sosial periode sebelumnya yakni Idrus Marham baru pada 2019 lalu terjerat kasus korupsi pembangunan PLTU Riau. Kemudian jauh sebelumnya pada 2011, Menteri Sosial periode 2001-2009, Bachtiar Chamsyah, juga sempat tersandung kasus korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit. Fokusnya harus pada pembaruan sistem, tidak hanya berfokus pada hukuman.

"Narasi pidana mati menandakan bahwa pemerintah berpikir pendek atas penanganan korupsi di Indonesia," kata Erasmus.

Pemberlakuan pidana mati untuk tindak pidana korupsi juga akan mempersulit kerja-kerja pemerinrah dalam penanganan korupsi, sebab banyak negara yang jelas akan menolak kerja sama investigasi korupsi jika Indonesia memberlakukan pidana mati. Pembaruan sistem pengawasan yang harus dirombak ketimbang bersikap reaktif dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap kasus-kasus individual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI