Sebut Pinangki Beli BMW karena Menang Kasus, Pegawai Astra Diceramahi Hakim

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 07 Desember 2020 | 14:09 WIB
Sebut Pinangki Beli BMW karena Menang Kasus, Pegawai Astra Diceramahi Hakim
Penampakan para saksi yang dihadirkan JPU dalam kasus suap eks jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Muhammad Niki Ryan Lukman dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Niki merupakan supervisor dari PT Astra Internasional cabang Cilandak yang bertugas mendata setiap pembelian BMW dari sales sekaligus mengisi data terkait asal usul uang si calon pembeli.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim mencecar saksi Niki terkait pembelian mobil tersebut. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, saksi Yeni Pratiwi selaku sales mengatakan jika Pinangki membeli mobil mewah itu seusai menang kasus.

Semula, JPU mengkonfirmasi kebenaran hal itu kepada Niki. Pun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengatakan jika ia mendapat informasi dari Yeni kalau Pinangki baru menang kasus dan kemudian membeli mobil.

JPU kemudian menunjukkan barang bukti berupa email email antara Niki dengan atasannya isinya surat permohonan permintaan harga (SPPH). Dalam surat, tertulis jika data Pinangki sebagai calon pembeli dan tertera sistem pembelian cash dengan asal usul uang usai memenangi kasus.

Niki membenarkan hal tersebut. Namun, dia mengaku mengetahui informasi yang masih berupa asumsi saja.

"Di situ unit all new X5 sudah membayarkan khusus atau dalam kurung menang khusus?"  tanya jaksa Nur Pamudji Yanuar, Senin (7/12/2020).

"Betul," singkat Niki.

"Informasi dari mana Pak?", tanya JPU lagi.

"Saya tidak dapat info langsung. Itu hanya asumsi Pak" ungkap Niki.

"Nah di BAP saudara saksi iinfokan atas informasi sales saudara Yeni?"

"Kebetulan waktu itu saya lupa Pak," jawab dia.

Niki mengatakan, 'menang kasus' dijadikan alasan agar proses persetujuan membeli mobil menjadi cepat. Dengan demikian, dia berasumsi agar proses pembelian segera rampung.

"Tapi memang berikan info kenapa harus cash, karena saat itu saya untuk segera percepat approval, saya hanya asumsi saya. Asumsi saya aja pak. Karena customer (Pinangki) jaksa," jelas Niki.

Berangkat dari keterangan tersebut majelis hakim melayangkan pertanyaan pada Niki mengenai asumsi yang dimaksud. Menurut hakim, Niki tidak boleh memberikan keterangan dengan berpijak pada asumsi, baik saat proses penyidikan maupun persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rutin Panggil Dokter Kecantikan, Segini Biaya Rawat Muka Terdakwa Pinangki

Rutin Panggil Dokter Kecantikan, Segini Biaya Rawat Muka Terdakwa Pinangki

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 16:33 WIB

Terdakwa Pinangki Rutin Kirim Uang Bulanan Rp 500 Juta, Adik: Sudah Lumrah

Terdakwa Pinangki Rutin Kirim Uang Bulanan Rp 500 Juta, Adik: Sudah Lumrah

Jakarta | Senin, 30 November 2020 | 19:40 WIB

Terdakwa Pinangki Punya 7 PRT, Gaji Sopir dan Baby Sitter di Atas Rp 7 Juta

Terdakwa Pinangki Punya 7 PRT, Gaji Sopir dan Baby Sitter di Atas Rp 7 Juta

News | Senin, 30 November 2020 | 19:20 WIB

Nginap di Trumph Tower, Adik Sebut Pinangki 3 Kali ke AS Kontrol Payudara

Nginap di Trumph Tower, Adik Sebut Pinangki 3 Kali ke AS Kontrol Payudara

News | Senin, 30 November 2020 | 16:41 WIB

Terkini

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:18 WIB

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:10 WIB

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:02 WIB

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:39 WIB

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:56 WIB

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB