Mahfud MD: Penulis dan Komentatornya Ngawur Semua!

Selasa, 08 Desember 2020 | 11:28 WIB
Mahfud MD: Penulis dan Komentatornya Ngawur Semua!
Cuitan Mahfud MD mengenai pernyataan Rocky Gerung terhadap dirinya (twitter.com/mohmahfudm)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bereaksi atas pernyataan Pengamat Politik Rocky Gerung yang menganggap dirinya melindungi suatu pihak terkait kasus korupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Reaksi ini, Mahfud lontarkan melalui cuitan di akun twitter miliknya.

"Penulis berita dan komentatornya ngawur semua. Yang bilang begitu itu Nurul G dari KPK. Justru saya yang bilang perlu dihukum mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU 31/99. Coba lihat lagi di Kompas TV, Minggu malam jam 19.00," tulis keterangan caption di akun @mohmahfudmd seperti dikutip Suara.com pada Selasa (8/12/2020).

Cuitan tersebut juga menautkan sebuah link tentang artikel yang berisi kutipan pernyataan Rocky terhadap kebijakan Mahfud.

Kan itu yang mesti dipahami oleh Mahfud MD kan. Bukan pagi-pagi sudah bilang nggak ada hukuman mati buat si Mensos karena tidak dalam keadaan darurat segala macam,” ucap Rocky.

Jadi sikap defensif dari kekuasaan yang terbaca dalam ketergesa gesaan Mahfud MD untuk mengucapkan tidak ada hukuman mati itu menunjukkan akan ada proteksi lagi terhadap terdakwa ini,” tutur Rocky.

Jadi mungkin akan ada tukar tambah. Dia dihukum sekian, nanti dibalikin sekian, segala macam,” lanjutnya.

Rocky Gerung memandang, pernyataan Mahfud adalah sebuah sikap pertahanan dan melindungi suatu pihak.

Tuduhan ini kemudian memantik Mahfud. Dia menyebutkan ucapan itu adalah pernyataan yang keluar dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan dirinya.

Baca Juga: Desak Minta Maaf, PKS Sempat Ungkit Bansos dan Likuiditas Bank Indonesia

Mahfud menegaskan bahwa kasus korupsi bantuan sosial oleh Menteri Sosial ini perlu dihukum mati sesuai pasal 2 ayat (2) UU 31/99.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi isi pasal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI