Habib Rizieq Jadi Tersangka, Refly Endus Keanehan dan Kesan Berlebihan

Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:07 WIB
Habib Rizieq Jadi Tersangka, Refly Endus Keanehan dan Kesan Berlebihan
Refly Harun Soal Penetapan Tersangka Habib Rizieq (YouTube/ReflyHarun).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Refly Harun juga mengatakan, sebenarnya pidana merupakan upaya terakhir karena ada berbagai cara lain yang bisa dilakukan.

"Pertama Habib Rizieq sudah minta maaf. Kedua kalau bicara soal pidana, sesungguhnya pendekatan hukum pidananya itu kalau sudah tidak ada upaya lain.. Kalau masalah covid pertama dampak dari kerumunan tersebut tidak bisa dibuktikan yang menyebabkan kedaruratan masyarakat pasal 93 demikian pasal 160 KUHP. Ada sebab akibat juga. Tidak ujug-ujug ketika kita melakukan provokasi tiba-tiba berlaku delik formil. Harus ada akibat yaitu tindak pidana orang terkena provokasi," jelas Refly harun.

"Sebenarnya tidak terjadi apa-apa, selesai begitu saja. Kalau pun terjadi klaster baru, pendekatan hukum adminsitrasi sudah cukup. Apalagi dengan itikad baik Habib Rizieq menyetop semua kegiatan. Bahkan dia mengimbau pengikut terapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Perlu diketahui, Habib Rizieq ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Habib Rizieq jadi tersangka kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

Adapun, lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq jdijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Baca Juga: Ditembak Mati Oleh Polisi, Ini Cerita Haru dari Keluarga Laskar FPI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI