Eggi Sudjana: Habib Rizieq Tidak Pantas Jadi Tersangka, Ada Rekayasa!

Rifan Aditya , Dwi Atika Nurjanah

Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:07 WIB
Eggi Sudjana: Habib Rizieq Tidak Pantas Jadi Tersangka, Ada Rekayasa!
Eggi Sudjana saat memberikan pernyataannya di ILC (youtube.com/IndonesiaLawyersClub)

Suara.com - Eggi Sudjana pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), menyatakan HRS tidak pantas menjadi tersangka bahkan saksi saat tersandung kasus chat porno di tahun 2017 lalu.

"Saya menyatakan secara ilmu hukum bahwa jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja Habib Rizieq tidak pantas. Sebab tidak ada interaksi panca indranya mengalami peristiwa (chat mesum) dia tidak melihat, mendengar, mengetahui. Tiba-tiba saja ada kasusnya," pernyatan Eggi Sudjana dalam unggahan video di Youtube Indonesia Lawyers Club (ILC) episode 'Eggi Sudjana: Jangankan Jadi Tersangka, Habib Rizieq Jadi Saksi Aja Nggak Pantas! | Best Statement' yang tayang pada Kamis (10/12/2020).

Eggi mengkritisi tindakan hukum yang diterima oleh HRS. Dia menilai, ada pihak yang sengaja merekayasa dan menjebak kliennya itu.

Pada acara ILC yang pernah tayang tahun 2017 itu, Eggi menjelaskan beberapa pasal yang dikaitkan dengan kasus chat porno HRS. Dia berpendapat, harusnya ada gelar perkara pada kasus tersebut, karena sudah menimbulkan perhatian publik yang besar sehingga gelar perkara khusus harus dilakukan.

Eggi menerangkan kasus chat porno ini mestinya fokus pada UU IT tidak hanya UU pornografi.

"Menurut saya hukum itu kekuatannya dilogika, harus kuat kausalitasnya. Nggak mungkin UU pornografi saja yang dipidana, yang sifatnya privat terus kita simpan itu bukan pornografi, itu tidak bisa dipidana. Ini harus dikaitkan dengan UU IT, terutama pasal 27 ayat 1 disitu jelas ada mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat untuk bisa diakses," jelas Eggi.

"Nah, yang jadi persoalan itu yang membagikan inilah yang jadi tersangka, masalahnya kok anonim. Itu kan yang tidak punya identitas. Kalau tidak ada bagaiamana jadi subjek hukum, tidak panatas jadi alat hukum," lanjutnya.

Eggi turut menambahkan kiritiknya terhadap pihak kepolisian. Jika menggunakan UU pornografi, polisi harusnya fokus pada pasal empat dan enam.

Aktivis yang pernah mencalonkan diri sebagai gubernur ini bahkan menulis surat protes dirinya ke presiden untuk segera melaukan gelar perkara atas kasus chat porno HRS.

baca juga

Sebagai ahli hukum, Eggi turut kecewa dengan penyidik yang sudah menetapkan kliennya HRS sebagai tersangka. Padahal menurut dia, gelar perkara khusus bahkan belum dilaksanakan.

Eggi juga menduga kasus ini semata-mata dibuat untuk mengkriminalisasi HRS.

"Jangan lah kita mengkriminalisasi. Mengada-ada orang yang nggak ada jadi ada. Untuk itu saya minta agar HRS diperlakukan dengan adil," terang Eggi.

Kaitan dengan Kerumunan di Petamburan hingga Penembakan 6 Laskar FPI

Diunggahnya kembali pernyataan Eggi Sudjana di akun Youtube ILC tidak semata-mata hanya mengulang kembali pernyataan Eggi. Tapi, ILC ingin memperlihatkan kembali rangkaian kasus yang menimpa HRS dari dulu hingga sekarang.

Seperti penjelasan Eggi yang saat itu masih menjadi pengacara HRS, menilai bahwa ada sekelompok orang yang sengaja merekayasa dan menjebak kliennya itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Minta Surat Panggilan Habib Rizieq Cs

Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Minta Surat Panggilan Habib Rizieq Cs

Bogor | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:44 WIB

MUI Minta Siapapun Pembuat Kesalahan Seperti Habib Rizieq Harus Tersangka

MUI Minta Siapapun Pembuat Kesalahan Seperti Habib Rizieq Harus Tersangka

Jatim | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:37 WIB

Hari Ini Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Hari Ini Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Jakarta | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:36 WIB

Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Minta Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Minta Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Riau | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:34 WIB

Jawaban Tak Disangka Habib Rizieq soal Tersangka: Oh Begitu, Begitu

Jawaban Tak Disangka Habib Rizieq soal Tersangka: Oh Begitu, Begitu

Bogor | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:03 WIB

Polisi Janjikan Ungkap Penembakan terhadap Enam Laskar FPI Secara Ilmiah

Polisi Janjikan Ungkap Penembakan terhadap Enam Laskar FPI Secara Ilmiah

Jakarta | Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:34 WIB

Gus Sahal: Haikal Hassan Pecicilan, Dia Berdusta Atas Nama Nabi

Gus Sahal: Haikal Hassan Pecicilan, Dia Berdusta Atas Nama Nabi

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:43 WIB

Terkini

Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru

Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:44 WIB

Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat

Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:41 WIB

Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG

Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:40 WIB

PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun

PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:38 WIB

Santunan Korban Motor Tembus Rp1,79 T, Penguatan Standar Keselamatan Dinilai Mendesak

Santunan Korban Motor Tembus Rp1,79 T, Penguatan Standar Keselamatan Dinilai Mendesak

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:37 WIB

9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM

9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:35 WIB

Sampah Jakarta Capai 7.354 Ton per Hari, Bisakah Pengelolaan dari Rumah Jadi Solusi?

Sampah Jakarta Capai 7.354 Ton per Hari, Bisakah Pengelolaan dari Rumah Jadi Solusi?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:35 WIB

JPMorgan Resmi Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Simak Alasannya

JPMorgan Resmi Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Simak Alasannya

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:33 WIB

Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun

Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:33 WIB

Kasus Penganiayaan Warga Rupat Utara, Propam Polda Riau Periksa 9 Orang

Kasus Penganiayaan Warga Rupat Utara, Propam Polda Riau Periksa 9 Orang

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:30 WIB

×