Pagi Ini Habib Rizieq Janji Datangi Polda Metro Jaya

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 12 Desember 2020 | 02:45 WIB
Pagi Ini Habib Rizieq Janji Datangi Polda Metro Jaya
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, Sabtu (12/12/2020). [YouTube/Front TV]

Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, Sabtu (12/12/2020).

Kedatangan Habib Rizieq guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus prokes di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu.

Penetapan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan disampaikan pihak Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) lalu.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata Habib Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu (12/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum.

Namun kondisi kesehatan mengharuskannya untuk beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung," ujar Habib Rizieq.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Cs untuk koperatif, karena akan ditangkap. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Cs untuk kooperatif, karena akan ditangkap. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, tak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," tegas Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Politisi Demokrat: Penerapan Pasal 160 KUHP ke Rizieq Patut Dipertanyakan

Politisi Demokrat: Penerapan Pasal 160 KUHP ke Rizieq Patut Dipertanyakan

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 21:37 WIB

Polisi vs FPI di Kematian Laskar Rizieq, Cak Nun Bongkar Sosok Kafir

Polisi vs FPI di Kematian Laskar Rizieq, Cak Nun Bongkar Sosok Kafir

Kalbar | Jum'at, 11 Desember 2020 | 18:11 WIB

Laskar Rizieq Dibunuh, Cak Nun: FPI Diperintahkan Allah untuk Perang

Laskar Rizieq Dibunuh, Cak Nun: FPI Diperintahkan Allah untuk Perang

Batam | Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:39 WIB

Anggota DPR Jadi Bahan Tertawaan Keluarga Korban Laskar FPI saat Tanya Ini

Anggota DPR Jadi Bahan Tertawaan Keluarga Korban Laskar FPI saat Tanya Ini

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:56 WIB

Arteria PDIP: Kalau Habib Rizieq Koperatif, 6 Pengawalnya Tak Bakal Tewas

Arteria PDIP: Kalau Habib Rizieq Koperatif, 6 Pengawalnya Tak Bakal Tewas

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:20 WIB

HRS Jadi Tersangka, Refly Harun Nilai Pasal yang Digunakan Maksa

HRS Jadi Tersangka, Refly Harun Nilai Pasal yang Digunakan Maksa

Jogja | Jum'at, 11 Desember 2020 | 16:20 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB