Seludupkan Ekstasi Senilai Rp 800 Miliar di Excavator, Lima Orang Ditangkap

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Sabtu, 12 Desember 2020 | 15:36 WIB
Seludupkan Ekstasi Senilai Rp 800 Miliar di Excavator, Lima Orang Ditangkap
Penyeludupan ekstasi di excavator.[NCA]

Suara.com - Lima orang pria di Inggris dan Australia ditangkap setelah mencoba menyeludupkan ekstasi senilai sekitar Rp 800 miliar di dalam excavator.

Menyadur Sky News, Sabtu (12/12/2020) tiga pria ditangkap di London terkait penyitaan MDMA senilai 44 juta poundsterling (Rp 823 miliar), yang ditemukan di dalam excavator yang akan dikirim ke Australia.

Dua pria lainnya ditangkap di Sydney sehubungan dengan penemuan obat Kelas A seberat 455kg, tersebar di 226 paket yang disimpan dalam mesin yang dimodifikasi khusus.

MDMA atau metilendioksimetamfetamina MDMA biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X, atau XTC yang masuk dalam kategori barang haram.

Staf Pasukan Perbatasan Australia menemukan obat-obatan terlarang itu ketika pemeriksaan menggunakan sinar x-ray pada 15 Maret tahun ini, dan penyelidikan diluncurkan oleh Badan Kejahatan Nasional (NCA) Inggris dan Polisi Federal Australia.

Setelah muatan dikosongkan di pelabuhan Brisbane, ekskavator yang dikirim dari Southampton tersebut kemudian rencananya akan dikirim ke Sydney.

Dari analisis pesan terenkripsi yang diperoleh sebagai bagian dari operasi terpisah, NCA menemukan kelompok kriminal yang berbasis di London yang bertanggung jawab atas impor obat-obatan terlarang tersebut.

Percakapan yang ditemukan di aplikasi perpesanan terenkripsi EncroChat, yang dikirim oleh perangkat antara Januari dan Juni, membahas tentang cara pembelian ekskavator, biaya impor, dan mengonfirmasi pergerakan obat-obatan secara rinci.

Dua pria, Danny Brown (53) dan warga seorang negara Jerman Stefan Baldauf (60) ditangkap di Putney pada 15 Juni karena berpotensi terlibat dalam mengatur impor dan ekspor, menurut NCA. Pria lain yakni Peter Murray (57) ditahan di Greenwich pada 1 Oktober.

baca juga

Ketiganya didakwa berkonspirasi untuk mengekspor obat-obatan kelas A dan akan dijadwalkan menjalani pengadilan di Pengadilan Kingston Crown pada 15 Januari.

Penangkapan di Sydney dilakukan terhadap dua pria berusia 33 dan 42 tahun, dan mereka juga telah didakwa atas penemuan obat terlarang tersebut.

"Melalui kerja sama erat dengan mitra Australia kami, dan analisis pesan terenkripsi yang dipulihkan sebagai bagian dari Operasi Venetic, kami dapat mengungkap konspirasi yang sangat terorganisir ini dan mencegah penjahat di baliknya membuat jutaan keuntungan haram," jelas Chris Hill, petugas investigasi senior untuk NCA.

"Di Inggris, jumlah MDMA ini berpotensi mendekati 18 juta poundsterling (Rp 337 miliar). Di Australia, keuntungan akan lebih tinggi 44 juta poundsterling jika dijual di jalanan." sambungnya.

Hill juga menambahkan bahwa perdagangan narkoba memicu kekerasan, menyebarkan ketakutan dan mengeksploitasi yang rentan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lampard Marah, Tak Ada Pesta Natal untuk Pemain Chelsea

Lampard Marah, Tak Ada Pesta Natal untuk Pemain Chelsea

Bola | Sabtu, 12 Desember 2020 | 14:05 WIB

Cabuli 206 Pria, Reynhard Sinaga Dihukum Minimal 40 Tahun Penjara

Cabuli 206 Pria, Reynhard Sinaga Dihukum Minimal 40 Tahun Penjara

Sumut | Sabtu, 12 Desember 2020 | 13:46 WIB

Korban Bertambah Jadi 206, Hukuman Reynhard Sinaga Diperpanjang

Korban Bertambah Jadi 206, Hukuman Reynhard Sinaga Diperpanjang

Jawa Tengah | Sabtu, 12 Desember 2020 | 13:35 WIB

Terkini

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB