Usai Habib Rizieq Ditahan, Polisi Klaim 3 Pengikut HRS Menyerahkan Diri

Minggu, 13 Desember 2020 | 13:43 WIB
Usai Habib Rizieq Ditahan, Polisi Klaim 3 Pengikut HRS Menyerahkan Diri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (ANTARA/Livia Kristianti)

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo sebagaimana dilansir Antara.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI