Pasrah dengan Putusan Pengadilan, Izin Reklamasi Pulau G Akan Diperpanjang

Senin, 14 Desember 2020 | 15:19 WIB
Pasrah dengan Putusan Pengadilan, Izin Reklamasi Pulau G Akan Diperpanjang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terkait perpanjangan izin reklamasi pulau G. Izin melanjutkan pembuatan pulau imitasi itu akan diterbitkan.

Riza mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum dan putusan dari pengadilan. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memperpanjang izin reklamasi akan diikuti pihaknya.

"Jadi kami akan patuh dan taat apapun keputusan daripada lembaga negara, lemabaga hukum, apapun. Jadi kami akan patuh dan taat," ujar Riza di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Kendati demikian, Riza menyebut akan mempelajari terlebih dahulu mengenai ada atau tidaknya upaya lanjutan untuk menolak reklamasi pulau G. Namun jika tak ada cara lain, maka keputusan itu akan ditaati.

"Jadi kalau memang dimungkinkan masih ada lagi, kemungkinan atau sudah selesai sampai kasasi, PK ya kita sesuaikan," jelasnya.

Saat ini juga DPRD akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Regulasi ini menjabarkan kondisi ruang dan tanah yang ada di Jakarta termasuk jika ada reklamasi di dalamnya.

Jika nantinya izin reklamasi diterbitkan, maka pulau G akan masuk dalam Raperda itu sebagai lahan baru yang disahkan Pemprov DKI.

"Semuanya harus disesuaikan dengan ketentuan RDTR yang ada. Termasuk pulau-pulau yang direklamasi semuanya harus sesuai dengan RDTR," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terkait izin reklamasi pulau G. Dengan demikian, maka Anies diminta untuk memperpanjang izin pulau imitasi itu.

Baca Juga: Selesai Isolasi Mandiri, Wagub DKI Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI

Hal ini tertuang dalam informasi kepaniteraan Mahkamah Agung yang diunggah di situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Hakim Yodi Martono memutuskan untuk menolak permohonan PK Anies pada 26 November lalu.

Dalam pengajuan PK ini, Anies selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon/terdakwa.

"Amar putusan Tolak PK," demikian bunyi putusan yang tertulis, Kamis (10/12/2020).

Nelayan segel proyek reklamasi Pulau G.

Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.

PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau G yang izinnya juga dicabut tak terima. Mereka menggugat Anies 16 Maret 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan termohonnya adalah Anies sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI