Djoko Tjandra Mau Status DPO Dihapus, Tommy Minta Bayaran Rp 25 Miliar

Senin, 14 Desember 2020 | 20:05 WIB
Djoko Tjandra Mau Status DPO Dihapus, Tommy Minta Bayaran Rp 25 Miliar
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tentunya ada negosiasi sebelumnya. Ini ongkos pertama kali Rp 25 Miliar. Aduh, Tom banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget. Saya nawar Rp 5 Miliar. Kemudian akhirnya beliau (Tommy) turun Rp 15 miliar. Ntah apa kami bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 Miliar," ucap Djoko kesepakatan deal dengan Tommy.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung langsung mencecar pertanyaan kepada Djoko, apakah dirinya mengetahui uang itu digunakan Tomny untuk menyuap sejumlah penegak hukum.

Terkait hal itu, Djoko mengaku sama sekali tak mengetahui, bila uang itu digunakan untuk menyuap sejumlah aparat penegak hukum. Djoko hanya mengetahui uang itu jasa untuk Tommy sebagai konsultannya.

"Sama sekali kesepakatan hanya itu (uang itu sebagai jasa konsultan Tommy). Tidak lebih (bila ternyata digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum)," ucap Djoko.

Djoko menyebut Tommy mulai bekerja membantu mengurus itu semua pada akhir Maret tahun 2020. Di mana, Djoko juga telah membayar Tommy dengan melakukan pembayaran sebanyak enam dibulan April dan Mei Tahun 2020.

Dalam penyerahan uang itu, Djoko perintahkan sekretarisnya Fransisca memberikan sejumlah uang itu kepada Tommy. Di mana, uang secara bertahap itu diserahkan di restoran Merah Delima dan Hotel Mulia.

"Merealisasikan itu TS (Tommy Sumardi) minta agar dilakukan pembayaran. Kami bayar. Ada tanda terima disampaikan melalui email. Semua penyerahan uang itu ada tanda terima," tutup Djoko.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Baca Juga: Irjen Napoleon Ternyata Pernah Suruh Bawahan Urus Red Notice Djoko Tjandra

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI