Suara.com - Seorang pria asal Bangladesh dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura setelah dinyatakan bersalah membunuh kekasihnya yang berasal dari Indonesia.
Menyadur The Straits Times, Selasa (15/12/2020) Ahmed Salim dijatuhi hukuman mati pada Senin (14/12) setelah dinyatakan bersalah membunuh pacarnya yang berasal dari Indonesia.
Pria berusia 31 tahun tersebut mencekik Nurhidayati Wartono Surata di sebuah kamar hotel di Golden Dragon Hotel Geylang pada 30 Desember 2018.
Pada hari Senin (14/12), Komisaris Yudisial Mavis Chionh menjatahui hukuman mati kepada Ahmed atas tuduhan pembunuhan. Ahmed tidak bereaksi saat hakim menjatuhkan hukuman mati.
Pengadilan sebelumnya telah mendengar bahwa Ahmed dan Nurhidayati memulai hubungan pada Mei 2012. Mereka kemudian setuju untuk menikah pada Desember 2018.
Namun, Nurhidayati mulai berhubungan dengan pria Bangladesh lain bernama Shamin Shamizur Rahman pada pertengahan 2018.
Ahmed mulai menaruh curiga jika Nurhidayati selingkuh dengan pria lain dan benar, hal tersebut diakui oleh wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga tersebut.
Pria yang berprofersi sebagai pelukis tersebut kemudian berpisah dengan Nurhidayati dan kemudian meminta ibunya untuk membantunya mencari istri baru.
Dia menemukan calon istri barunya dan berencana akan menikahinya pada Februari 2019. Namun beberapa bulan kemudian, Ahmed dan Nurhidayati berdamai dan kembali berkencan.
Baca Juga: Semakin Terbuka, Bangladesh Rancang UU Pembagian Warisan untuk Transgender
Setelah berdamai, namun mereka sering bertengkar karena perselingkuhan sebelumnya dan pada satu kesempatan, ketika mereka berada di kamar hotel, Ahmed sempat membungkam mulutnya dengan handuk. Dia melepaskannya setelah dia memberontak.