Potret Habib Rizieq Meringkuk di Penjara, Tetap Tersenyum Gembira

Rabu, 16 Desember 2020 | 22:19 WIB
Potret Habib Rizieq Meringkuk di Penjara, Tetap Tersenyum Gembira
Potret Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi (Doc:Istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlu diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Sabtu (12/12) dini hari.

Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI