Kuasa Hukum Benarkan Nurhadi Bertemu Tiga Hakim Agung, Bahas Apa?

Rabu, 16 Desember 2020 | 23:08 WIB
Kuasa Hukum Benarkan Nurhadi Bertemu Tiga Hakim Agung, Bahas Apa?
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada pak Sunarto, ada pak purwo, ada satu lagi juga, aduh lupa saya. iya betul itu pak (Abdul Manaf)," jawab Jumadi.

Jaksa Wawan kembali mencecar Jumadi tujuan adanya pertemuan itu, apakah ketika masih dalam kondisi bekerja.

"Kalau urusannya saya tidak tahu, tapi yang saya tahu mereka ingin silaturahmi. Biasanya di luar jam kerja," ucap Jumadi.

Jumadi menyebut yang ia ketahui hanya tiga hakim itu saja yang pernah bertemu Nurhadi di tahun 2017. Selain itu, ia tak mengetahui. Karena, menurutnya ketika Nurhadi belum pensiun mereka sama-sama mempunyai jabatan di eselon 1.

"Nggak pak, saya taunya hanya beliau. karena beliau sama-sama di eselon satu, waktu pak Nurhadi sekretaris. Jadi sering bersama-sama, dalam rangka silaturahmi," ungkap Jumadi.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi di sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Diungkap di Sidang, Anak Nurhadi Beli Tas Hermes 2 Kali, Total Rp 1,9 M

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI