Kuasa Hukum Benarkan Nurhadi Bertemu Tiga Hakim Agung, Bahas Apa?

Bimo Aria Fundrika, Welly Hidayat

Rabu, 16 Desember 2020 | 23:08 WIB
Kuasa Hukum Benarkan Nurhadi Bertemu Tiga Hakim Agung, Bahas Apa?
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi, Muhammad Rudjito membenarkan bahwa kliennya pernah melakukan pertemuan dengan tiga Hakim Agung. Meski begitu, kata Rudjito, pertemuan itu tak ada pembicaraan terkait dengan urusan perkara.

"Ditegaskan memang ada pertemuan antara Pak Nurhadi dengan tiga orang Hakim Agung dengan Pak Sunarto, Pak Purwosusilo dan Abdul Manaf. Tetapi pertemuan itu ditegaskan untuk menghindari fitnah bukan terkait dengan pengurusan perkara," ungkap Rudjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Rudjito menyebut keterangan saksi mantan Kepala Sub Bagian Sekretariat Mahkamah Agung Jumadi dalam sidang, tak ada menyatakan kliennya Nurhadi membahas terkait pengurusan perkara.

"Tidak pernah ada pembicaraaan pengurusan perkara dalam pertenuan itu," ucap Rudjito

Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Apalagi, Rudjito pun membeberkan pertemuan Nurhadi dengan tiga hakim itu, hanya membicarakan terkait anggaran serta pembentukan pengadilan baru. 

"Hanya menyangkut tentang bagaimana reformasi birokrasi, termasuk pembentukan pengadilan baru dan soal penganggaran. Yang dibicarakan pada pertemuan itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan penganggaran dan pembentukan pengadilan baru," tutup Rudjito

Sebelumnya, Jaksa dari KPK Wawan mengkonfirmasi apakah pernah ada pertemuan sejumlah Hakim Agung pada tahun 2017 dengan Nurhadi setelah ia pensiun sejak tahun 2016 silam.
"Tahun 2017 ingat saya (adanya pertemuan)," jawab Jumadi di PN Tipikor.

Jaksa Wawan pun meminta Jumadi menyampaikan siapa saja hakim agung itu, yang melakukan pertemuan dengan Nurhadi. Sekaligus, Jaksa Wawan sambil mengingatkan dengan membaca BAP milik Jumadi saat masih dalam proses penyidikan.

Adapun nama tiga hakim agung itu yakni Purwosusilo; Abdul Manaf dan Sunarto. Dimana, Abdul Manaf diketahui baru dilantik pada tahun 2018.

"Di BAP pak Sunarto, pak purwosuslio dan pak Abdul Manaf ?," tanya Jaksa Wawan.

"Ada pak Sunarto, ada pak purwo, ada satu lagi juga, aduh lupa saya. iya betul itu pak (Abdul Manaf)," jawab Jumadi.

Jaksa Wawan kembali mencecar Jumadi tujuan adanya pertemuan itu, apakah ketika masih dalam kondisi bekerja.

"Kalau urusannya saya tidak tahu, tapi yang saya tahu mereka ingin silaturahmi. Biasanya di luar jam kerja," ucap Jumadi.

Jumadi menyebut yang ia ketahui hanya tiga hakim itu saja yang pernah bertemu Nurhadi di tahun 2017. Selain itu, ia tak mengetahui. Karena, menurutnya ketika Nurhadi belum pensiun mereka sama-sama mempunyai jabatan di eselon 1.

"Nggak pak, saya taunya hanya beliau. karena beliau sama-sama di eselon satu, waktu pak Nurhadi sekretaris. Jadi sering bersama-sama, dalam rangka silaturahmi," ungkap Jumadi.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi di sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ungkap Nurhadi Pernah Bertemu Dengan Tiga Hakim Agung Tahun 2017

Saksi Ungkap Nurhadi Pernah Bertemu Dengan Tiga Hakim Agung Tahun 2017

News | Rabu, 16 Desember 2020 | 21:26 WIB

Pengacara Nurhadi: Hadirkan Saksi Amir Tak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa

Pengacara Nurhadi: Hadirkan Saksi Amir Tak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa

News | Sabtu, 12 Desember 2020 | 01:05 WIB

Cekcok sama Saksi di Sidang, Nurhadi: Hebat, Bapak Siapa Bisa Ketemu Saya?

Cekcok sama Saksi di Sidang, Nurhadi: Hebat, Bapak Siapa Bisa Ketemu Saya?

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 18:47 WIB

Terkini

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB